BERITA

Kabid di Kesbangpol di OTT Polres Buteng, Amankan Uang Sebesar Rp 59 Juta

×

Kabid di Kesbangpol di OTT Polres Buteng, Amankan Uang Sebesar Rp 59 Juta

Sebarkan artikel ini
LMJ, Kepala Bidang di Kesbangpol Buteng yang terjaring OTT Poles Buteng.

BUTON TENGAH (SULTRAAKTUAL.ID) – Kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang (Kabid) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), LMJ (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Buton Tengah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik korupsi.

Kapolres Buton Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal S.H M.H mengungkapkan bahwa penyidik bergerak cepat setelah mendapatkan laporan tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), LMJ (53) diamankan beserta barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah.

“Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan. Dari penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta,” ungkapnya. Minggu, (7/9/2025).

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa LMJ (53) diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadinya.

“LMJ(53) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LMJ(53) dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dengan kasus ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

BACA JUGA :  Junjung Sportifitas dan Tekankan Persatuan, La Isra Buka Kejuaraan Sepak Bola Mini Wataliku Cup IV
error: Content is protected !!