BERITA

Jika Terjadi Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat, Ini Penjelasan KPU

×

Jika Terjadi Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat, Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna Barat, La Tajuddin.

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Fenomena kotak kosong disebut akan terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada 2024.

Kondisi ini terjadi apabila hanya ada satu pasangan calon alias paslon yang mengikuti kontestasi. Pemilih hanya disodorkan dua opsi, memilih paslon atau kotak kosong. Lantas, bagaimana jika ternyata kotak kosong yang menang?

Pilkada melawan kotak kosong dilaksanakan dengan beberapa syarat. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada salah satunya bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.

Kemudian, jika paslon tunggal tersebut lulus tahapan verifikasi, pilkada diselenggarakan dengan melawan kotak kosong. Paslon lalu dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.

BACA JUGA :  Baru Dilantik Jadi Kadis DKP Mubar, Sukarti Fokus Jaga Kebersihan Laut dan Cegah Ilegal Fishing

Adapun paslon dinyatakan kalah apabila kotak kosong yang mendapatkan suara melebihi persentase 50 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, La Tajudin mengatakan aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal sejauh ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua UU No 1 Tahun 2015 tentang pilkada, dan diatur pada PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota.

“Sampai saat ini masih mengacu pada aturan itu. Penetapan calon terpilih memperoleh 50 persen lebih berdasarkan suara sah,” kata Tajudin saat ditemui di ruang kerjanya. Minggu, (25/8/2024).

BACA JUGA :  75 Panwascam Konawe Selatan Dilantik, Ditekankan Junjung Integritas

Hal itu juga termasuk jika kotak suara kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada.

“Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya,” tambahnya.

Tajudin menjelaskan bahwa sejauh ini kami juga tetap menunggu regulasi ataupun juknis yang di turunkan oleh pimpinan tetapi untuk saat ini masih mempedomani Ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.

“Saat ini kami menunggu regulasi atau juknis terkait yang mengatur pada kondisi pilkada terjadi satu pasangan calon,” bebernya.

error: Content is protected !!