KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menuntut bebas Guru Supriyani terdakwa yang diduga menganiaya anak oknum polisi di SDN 4 Baito Kecamatan Baito.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (11/11/2024).
JPU, Ujang Sutisna SH menyampaikan sesuai fakta persidangan melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” ujar Ujang Sutisna dalam pembacaan tuntutan.
Ia juga mengatakan dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan,. terdakwa telah mengajar sebagai honorer sejak 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.
“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 rupiah yang dibebankan kepada negara,” sambungnya.
Setelah mendengar tuntutan hakim pengadilan negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda Kamis pekan ini.