HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Diduga Biarkan Terdakwa Kasus Penggelapan Berkeliaran Enggan Ditahan

×

Jaksa Diduga Biarkan Terdakwa Kasus Penggelapan Berkeliaran Enggan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Diduga Terpidana Kasus Penggelapan Mantan Kades Laonti, Surdin SH. Kuasa Hukum yang bersangkutan mengklaim ia berstatus tahanan kota.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Potret tegasnya penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) tengah dipertanyakan.

Pasalnya, Kejari Konawe Selatan enggan melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus penggelapan mantan Desa Laonti, Surdin SH yang divonis terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Sebelumnya Surdin SH terbukti melakukan penggelapan dan divonis Pengadilan Negeri Andoolo selama 1 Tahun 6 Bulan.

Namun yang bersangkutan mengajukan upaya banding dan divonis selama 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sayangnya atas vonis tersebut yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Sejumlah warga mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum atas sebuah tindak pidana.

Salah seorang Warga Laonti yang masih kerabat dari korban berinisial N (diminta namanya diinisial), mengaku heran adanya terdakwa yang tak ditahan.

“Selama ini setelah divonis tidak ditahan. Jadi kalau kita lakukan perbuatan pidana biasa saja. Kan tidak ditahanji. Hanya sidang saja sampai vonis,” kecamnya.

Menurutnya, tidak adanya penahanan maka melemahkan penegakan supremasi hukum.

“Kalau begini modelnya tidak ada efek jera bagi pelaku tindak pidana. Atau jangan sampai penegak hukum melihat status sosial seseorang untuk ditindak,” gumamnya.

Kasus ini mencuat saat Surdin SH yang saat itu menjabat Kepala Desa Laonti membuka rekening pribadi atas nama warganya, Risdayanti.

Risdayanti kala itu sedang bekerja di Hongkong. Rencananya rekening itu akan dipergunakan untuk menerima kompensasi masing-masing warga dari salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Laonti.

Setelah pembukaan rekening atas nama Risdayanti, rekening tersebut justeru disimpan oleh Kepala Desa.

Alih-alih menerima kompensasi dari tambang, Risdayanti yang pulang dari Hongkong mempertanyakan dana kompensasi yang mestinya ia terima.

Atas permintaan tersebut ia hanya menerima janji dari Surdin SH. Hingga ia berinisiatif mengecek di BRI terkait transaksi dana kompensasi yang masuk di rekening atas nama Risdayanti Rp 21.221.000.

Korban (Risdayanti) yang tak terima dana kompensasinya digelapkan akhirnya berinisiatif melaporkan Surdin SH yang kala itu menjabat Kepala Desa Laonti di Polda Sultra hingga perkara ini bergulir di meja hijau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit SH saat dikonfrimasi via WhatsApp mengatakan yang bersangkutan melakukan upaya hukum kasasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surdin SH, Jumadan Latuhani SH mengaku bahwa tidak dilakukannya penahanan karena masih ada upaya hukum.

“Sejak belum ada putusan kasasi belum bisa ada eksekusi. Jangan sampai putusan bandingnya dibatalkan atau bebas. Dan yang bersangkutan (Surdin SH) masih berstatus tahanan Kota hingga 28 Maret 2026,” tangkis Jumadan.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Berharap Pers Menyajikan Informasi yang Cerah di Tahun Politik
error: Content is protected !!