- Sesuai Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Konawe Selatan
KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan secara resmi menetapkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Wonua Monapa Resort, Selasa (3/12/2024) malam.
Pengumuman Hasil Rapat Pleno KPU Konsel Nomor 1538/PL.02.6.-Pu/7405/2/2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Konsel Nomor : 2828 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan mengumumkan perolehan suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan dengan rincian :
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke sebanyak 51.222 suara.
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Muhamad Radhan Algindo Nur Alam-Rasyid sebanyak 56.632 suara.
Pasangan Calon Nomor Urut 3, Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran sebanyak 64.067 suara.
Pasangan Calon Nomor Urut 4, Herman Pambahako-Herianto sebanyak 10.872 suara.
Perolehan itu dari Jumlah Suara sah sebanyak 182.793 suara. Jumlah Suara Tidak Sah sebanyak 5.281 suara. Sementara jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 188.074 suara.
Dari hasil itu, Pasangan Calon Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran mengunci kemenangan dalam Pilkada Konsel.
Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto mengatakan perolehan suara tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Rekapitulasi tingkat Kabupaten
“Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan disaksikan masing-masing saksi pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati dan diawasi Bawaslu Konsel,” kata Anton saat membacakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Diketahui, usai pembacaan berita acara dan lampiran surat keputusan KPU Konsel, dilanjutkan penandatanganan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari masing-masing saksi paslon.