KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo S.Sos M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (27/3/2025).
Penyerahan di awali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Bupati Irham Kalenggo sekaligus diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar.
Penyerahan itu disaksikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangeruka selaku Pemerintah Provinsi.
Tak hanya bupati Konsel, beberapa kepala daerah yang bersamaan hadir menyerahkan LKPD diantaranya Kota Kendari, Bau Bau, Konawe, Kolaka Timur dan Kolaka Utara yang di wakilkan Wakil Bupati.
Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar dikesempatan itu berharap laporan hasil pemeriksaan tahun ini seluruh daerah se-Sultra, termasuk 11 Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan hari sebelumnya bisa capai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kata dia, meski bukan di masa tugas masing-masing kepala daerah tetap harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang nantinya dikelompokkan baik aspek formil maupun materil.
Dadek menambahkan ada 3 Kunci utama yang melakukan pengawasan dan monitoring serta benar-benar harus menguasai bidangnya yakni Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
”Jika ketiganya berkolaborasi dengan baik dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, Insya Allah sistem pemerintahan bakal berjalan sesuai role perundangan,” pesannya.
Dikesempatan itu, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangeruka, kehadirannya bersama Kepala Daerah lain sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan, walaupun baru 27 hari bertugas.
“Ini bagian dari tanggung jawab sebagai pemimpin di tengah problem masing-masing. Kondisi keuangan dan adanya aturan efisiensi, tapi kita tetap hadapi dan bantu memikirkan jalan keluarnya dengan selalu meminta petunjuk arahan pihak BPK,” sebut Andi Sumangeruka.
Sementara itu ditemui usai kegiatan, Bupati Irham Kalenggo mengatakan kegiatan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 3.
Kata Irham, bupati mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dia mengatakan pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan dan berjalan lancar, dan hari ini bisa menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Ini menunjukkan komitmen Pemda Konsel di bidang pengelolaan keuangan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi,” ungkap Irham.
Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengatakan dalam pengelolaan keuangan jika masih ada kekurangan tentunya masih membutuhkan petunjuk, arahan dan bimbingan dari BPK agar sesuai pedoman penyusunan laporan keuangan dan mekanisme hukum
Di kesempatan itu, Irham menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah membantu sesuai koridor dan wewenangnya dan kepada OPD terkait yang sudah bekerja menyelesaikan LKPD TA 2024 secara tepat waktu dan telah melalui berbagai tahapan.
“Sejalan dengan itu tentunya kita terus tingkatkan akuntabilitas keuangan dan aset yang ada dengan harapan mendapatkan opini terbaik,” pungkas Bupati Irham.