DAERAH

Ini Jadwal dan Syarat Rekrutmen Badan Adhock KPU Muna Barat

×

Ini Jadwal dan Syarat Rekrutmen Badan Adhock KPU Muna Barat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati kini mulai memasuki pada tahapan pembentukan badan adhoc tingkat kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali membuka perekrutan Badan Adhoc.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc mulai tanggal 23-29 April 2024.

Proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA. Bagi masyarakat Muna Barat yang wilayahnya tidak memiliki jaringan internet maka bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat.

“Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhock ,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Dalam perekrutan Badan Adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA :  KPU Buteng Tetapkan 76.906 DPT Pilkada 2024

“Misalnya berusia paling rendah 17 Tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik, Sehat rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili diwilayah kerja PPK,” bebernya.

Secara Teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan Adhoc di pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini Ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT (Computer Asessmen Test).

“Ini adalah upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Anggota PPK yang dimiliki. Hal ini di harapkan lahir sumber daya manusia penyelenggara Pilkada yang benar – benar Kompeten, Profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaiman diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni :

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 – 27 April 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 – 29 April 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
    30 April – 2 Mei 2024
  4. penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 – 5 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 – 8 Mei 2024
  7. Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK 9 – 10 Mei 2024
  8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 – 10 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 – 13 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 – 15 Menit 2024
  11. penetapan Calon Anggota PPK 15 – 16 Mei 2024
  12. pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024
BACA JUGA :  Rajiun Tumada-Purnama Bakal Dijemput Ribuan Simpatisan Setiba di Muna

“Berakhirnya proses perekrutan tersebut pada tanggal 16 Mei 2024,” tambahnya.

error: Content is protected !!