KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dua pekan lagi. Pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Utamanya bagi para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja /buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan, Erna Yustiana SP melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Amirullah Rachman SE mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Amirullah menuturkan besaran THR keagaman bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan, kata dia, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. “Dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” katanya.
Sementara, kata Amirullah, pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Begitu juga, lanjutnya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 13 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Amirullah, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami mengimbau perusahaan-perusahaan di Konsel agar membayar THR keagamaan lebih awal,” harapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengintegerasikan pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2024 sampai ke daerah.