BERITA

H Wahyu Pimpin Rapat Sambut Ramadan, Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

×

H Wahyu Pimpin Rapat Sambut Ramadan, Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Wahyu Ade Pratama Imran SH saat memimpin rapat menyambut Ramadan, Senin (24/2/2025).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besar zakat fitrah Ramadan 1446 H/2025 Masehi.

Penetapan ini diputuskan melalui rapat bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Senin (24/2/2025) di Lantai III Auditorium Kantor Bupati Konsel.

Rapat tersebut dipimpin langsung wakil Bupati Konsel, H Wahyu Ade Pratama Imran SH.

Kegiatan ini dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Kesra, Badan Amil Zakat Nasional Konsel, Camat, KUA se- kabupaten Konsel, PC NU, dan MUI Konsel.

Turut hadir dalam rapat itu, Ketua DPRD Konsel Hamrin S.Kom M.Ap.

Dalam rapat ini desepakati, dan di diputuskan besaran nilai zakat fitrah 1446 H per jiwa untuk jenis beras premium 3,5 liter per jiwa atau jika dirupiahkan menjadi Rp 45.000 ribu.

Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Menyambut Bulan Suci Ramadan.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium Rp.
40.000 rupiah per jiwa dan untuk non beras Rp. 25. 000 rupiah.

BACA JUGA :  KPU Konsel Gelar Pleno Terbuka Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Hasilnya

Kepala Baznas Konsel Drs Abdul Hafid mengatakan, besaran nilai zakat fitrah itu telah ditetapkan dan mulai boleh dibayarkan per satu Ramadhan dan seterusnya.

“Jumlahnya telah disepakati bersama beras premium 3,5 liter per jiwa atau jika dirupiahkan menjadi Rp. 45.000, sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium Rp. 40.000 per jiwa dan untuk non beras Rp. 25. 000,” jelas Drs. Abdul Hafid usai mengikuti rapat persiapan menyambut Ramadan.

Abdul Hafid juga mengatakan, khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen dan atau kategori sakit pikun yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp. 60.000 per jiwa per hari.

Untuk diketahui melalui rapat ini, Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, SH memerintahkan kepada seluruh ASN dan non ASN atau PPPK lingkup Konawe Selatan baik yang berdomisili di Konsel maupun kota Kendari dan sekitarnya untuk mebayar zakatnya melalui Baznas Konsel.

BACA JUGA :  Momentum Tahun Baru Islam, AJP Ajak Masyarakat Meningkatkan Kecintaan pada Allah SWT

“Ramadan kali ini ASN harus membayar zakatnya di Konsel melalui Baznas,” tegas Wakil Bupati, Wahyu Ade Pratama Imran, SH

Rapat ini juga membahas stok dan harga pangan dan kebutuhan bahan pokok seperti beras, bawang, cabai,kacang kacangan daging sapi dan ayam serta telur.

“Kita harus pastikan stok kebutuhan pangan jelang ramdhan baik dari jumlah dan harganya,” jelasnya.

Khusus agenda syafari Ramadan, kata Wahyu, akan menunggu kedatangan Bupati Irham Kalenggo dari Retret Magelang Jawa Tengah.

“Agenda syafari Ramadan nanti menunggu Pak Bupati (Irham Kalenggo) tiba dari Retret dibahas dan yang pasti syafari itu nantinya akan bersama Anggota DPRD,” tandasnya.

error: Content is protected !!