JAKARTA (SULTRAAKTUAL.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Adi Jaya Putra-James Adam Mokke (AJP-James) terkait Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (4/2/2025).
Dilansir dalam laman sidang pembacaan putusan Dismissal MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Mahkamah tidak berkeyakinan membenarkan dalil-dalil Pemohon (AJP-James).
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Konawe Selatan) dan eksepsi pihak terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran) berkenan dengan kedudukan hukum pemohon (AJP-James).
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi Putusan MK, KPU selaku Pihak Termohon atas putusan itu akan menunggu salinan putusan MK.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso saat dihubungi awak media.
“Terkait hasil putusan ini, selanjutnya kami menunggu salinan putusan dari MK. Selanjutnya akan melakukan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih,” ujar Eko.
Kemudian, lanjut Eko, hasil pleno penetepan tersebut, KPU akan menyerahkan ke DPRD Konawe Selatan untuk dilakukan paripurna pengesahan.
“Sesuai tahapan, maksimal 3 hari setelah menerima salinan putusan. Hal itu sesuai ketentuan PKPU 18 pasal 57 dan pasal 66. Serta surat dinas 232 tahun 2025,” jelas Eko.
Apa itu putusan dismissal?
Putusan dismissal yang membuat pemerintah dan DPR merevisi pelantikan kepala daerah? Putusan dismissal atau proses dismissal dikenal sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Meskipun, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses ini bahkan diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Proses dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang telah diatur dalam UU. Gunanya adalah untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan.
Kenapa harus diseleksi? Karena kalau tak diseleksi, ketika perkara itu dianggap tak layak, hanya akan membuat waktu, tenaga, dan biaya.