KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari belum mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) seorang nasabah bernama Adam Wahab, meski tagihan sudah dilunasi sejak tahun 2024 lalu. Â
Hal ini diungkapkan oleh saudara korban Adam Wahab, Bakri, saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, di ruang Rapat Komisi II DPRD Kendari, Senin (13/10/2025). Â
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Al Jufri, didampingi anggota DPRD Komisi II Maulana Ali Syaputra, Fadhal Rahmat, M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan Mirdan.

Dalam RDP ini, Bakri menjelaskan bahwa pada tahun 2014, adiknya Wahab mengajukan permohonan peminjaman kredit kepada PT BRI Tbk, Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari.
Permohonan kredit senilai Rp 100 juta disetujui oleh pihak BRI dengan jaminan SHM bernomor 00099 atas nama Adam Wahab. Â
Pada 30 Agustus 2024, Adam Wahab melunasi pinjaman kredit tersebut dan meminta kepada pihak BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari agar SHM yang telah dijadikan jaminan segera dikembalikan. Â
Namun, saat itu pihak BRI tidak memenuhi permintaan Adam Wahab dengan alasan SHM belum ditemukan dan pihak BRI meminta waktu satu minggu untuk mencari terlebih dahulu. Â
Bakri menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari, namun hanya diberi janji. Â
“Sampai hari ini tidak ada (SHM). Jadi, dari 30 Agustus 2024 sampai saat ini tidak ada telepon, tidak ada itikad baik dari pihak bank (BRI),” katanya.

Sementara itu, Kepala BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari, Adrian, menyatakan bahwa pihaknya berjanji segera mengembalikan SHM atas nama Adam Wahab.
Â
“Berkas sertifikat itu sebenarnya menjadi tanggung jawab kami. Jadi sampai saat ini belum ditemukan karena ada ribuan berkas yang ada di sana. Sudah dilakukan pencarian, hanya belum ketemu,” kilah Adrian. Â
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, meminta pihak BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari segera mengembalikan SHM milik Adam Wahab. Â
“Kami ambil langkah yang solutif ya, Bank BRI selama dua minggu atau 10 hari kerja untuk menemukan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Seandainya, kata Jabar, pihak BRI tidak menemukan SHM tersebut dalam waktu yang telah sepakati, maka pihaknya meminta BRI untuk menerbitkan sertifikat baru.
“Kalau tidak ditemukan sertifikatnya, teman-teman BRI berarti siap mengeluarkan sertifikat baru di BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait sertifikatnya Pak Wahab,”tergasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak ingin ada warga Kota Kendari yang dirugikan akibat kelalaian pihak perbankan. Kami akan memastikan bahwa hak-hak saudara Adam Wahab terpenuhi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari sebagai wujud komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang baik. (Adv)