BERITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Dokumen PPKH, Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

×

Garap Kawasan Hutan Tanpa Dokumen PPKH, Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH saat menyegel Lahan Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Kabaena akibat menambang di Kawasan Hutan, Kamis (11/9/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/9/2025).

Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.

Di papan pang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman membenarkan Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang.

“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” ujarnya.

Rahman menyebut penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga mwnjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.

“Jampidsus (Febrie Adriansyah, red), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.

Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan, selepas PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA :  Sempat Beroperasi dan Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter PT Ifishdeco Tbk Stop Produksi
error: Content is protected !!