MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Kasus pelayanan administrasi desa yang dilakukan di rumah kepala desa di Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sorotan itu datang utamanya dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra.
AMPHI menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna Barat gagal menjalankan fungsinya dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.
Persoalan itu mencuat setelah Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, melakukan kunjungan kerja ke Desa Kasimpa Jaya pada Jumat (7/3/2025).
Dalam kunjungannya, ia mendapati pelayanan administrasi desa tidak dilakukan di kantor desa sebagaimana mestinya, melainkan di rumah kepala desa. Bahkan, kondisi balai desa pun dinilai memprihatinkan.
Terkejut dengan temuan ini, Darwin langsung menginstruksikan inspektorat untuk melakukan audit guna menelusuri penggunaan anggaran desa.
Ia juga menegaskan ketidakhadiran aparat desa dan buruknya pelayanan publik tidak akan ditoleransi, bahkan dapat berujung pada sanksi tegas.
Menanggapi hal tersebut, Ibrahim ketua AMPHI Sultra menilai Kepala DPMD Muna Barat, Aswin, harus bertanggung jawab atas kelalaian ini.
Menurutnya, jika DPMD bekerja maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, seharusnya kasus seperti ini tidak terjadi.
“Ini menunjukkan lemahnya kontrol dari DPMD terhadap kepala desa. Bagaimana mungkin sebuah desa dengan jumlah penduduk besar tidak memiliki kantor desa yang layak, sementara anggaran desa terus dikucurkan setiap tahun? jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Ibrahim, Sabtu (8/3/2025).
Ia juga mempertanyakan peran DPMD selama ini. Seharusnya, dinas tersebut tidak hanya fokus pada laporan administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa setiap desa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
“Jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat atau dari bupati baru bergerak. Ini menunjukkan sistem pengawasan DPMD sangat lemah. Kadis DPMD harus segera bertindak tegas. Jika tidak, maka patut dipertanyakan kelayakannya dalam memimpin dinas ini,” kritiknya.
Lebih lanjut, Ibrahim mendukung langkah Bupati La Ode Darwin yang meminta inspektorat melakukan audit terhadap anggaran desa. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem birokrasi desa dari ketidaktertiban dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Jika kepala desa lalai, tentu ada tanggung jawab DPMD di dalamnya. Kadis DPMD jangan hanya duduk di belakang meja, tapi harus turun ke desa-desa, memastikan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya. Jika tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” pungkasnya.