BERITA

Gara-Gara Kades Laonti, Polda dan DPMD Konsel Baku Tuduh

×

Gara-Gara Kades Laonti, Polda dan DPMD Konsel Baku Tuduh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Int.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Hanya gara-gara perkara tindak pidana dugaan penggelapan Kepala Desa (Kades) Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin SH dua lembaga dipertanyakan kredibilitas dan eksistensinya.

Kades Laonti, Surdin SH sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak ditahan dan terancam dicopot jabatannya dari Kades.

Ironisnya, hanya gara-gara Kades Laonti penyidik Polda Sultra dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) baku tuduh.

Hal itu terkait dengan tembusan surat penetapan tersangka Kades Laonti, Surdin SH.

Polda Sultra mengaku telah menembuskan surat penetapan tersangka Kades Laonti ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Sebagaimana diungkapkan Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun.

Ipda Hasrun mengatakan penetapan tersangka itu (Kades Laonti) penyidik tembuskan ke Pemda.

“Sudah ditembuskan,” ujar Ipda Hasrun saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan Polda Sultra, Kepala DPMD Konsel, Ambolaa saat ditanya wartawan mengaku belum menerima surat tembusan penetapan tersangka Kades Laonti.

“Belum sampai sekarang (tembusan surat penetapan tersangka). Harus ada,” tangkis Ambolaa.

Senada dengan itu, Camat Laonti, Ashar juga menuturkan setelah dikonfirmasi DPMD tembusan surat penetapan tersangka Kades Laonti belum ada.

“Kami konfirmasi DPMD belum ada tembusan nya. Kalau sudah ada DPMD akan tembuskan ke kecamatan,” aku Ashar.

Entah mana yang benar seolah perkara penegakan hukum seorang Kades dua institusi ini saling lempar.

Praktisi Hukum, Dedi Arman SH MH menilai surat penetapan tersangka seseorang berstatus pejabat publik wajib disampaikan kepada pimpinan.

“Wajib disampaikan. Sebab kalau dia pejabat publik tidak disampaikan ke atasan maka bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri mengenai penyidikan,” tegas Ketua KAI Konawe Selatan ini.

Diketahui dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan, Surdin SH Kepala Desa (Kades) Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Kasus ini berawal seorang Warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

Kejadian berawal tanggal 10 Mei 2021 Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV Nusantara Daya Jaya sebuah perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Laonti.

Adapun dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali penyaluran dana sampai tanggal 7 Februari 2025.

Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore oleh CV. Nusantara Daya Jaya, dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp. 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. Nusantara Daya Jaya kepada masyarakat.

Pelapor/Korban juga mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya ternyata digelapkan oleh Terlapor (Surdin SH) yang menjabat sebagai Kepala Desa Laonti.

Risdayanti mengaku bahwa dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025.

Namun, dirinya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Risdayanti juga menduga adanya Transaksi lain yang mencurigakan melalui rekeningnya senilai Rp 32.350.000 melalui rekening pribadinya yang diduga dibuat oleh Kades.

Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Lengkap, Kades Laonti Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!