HUKUM & KRIMINAL

Gagal Urus Sertifikat, PT SDP Kembalikan Uang Konsumen Rp 725 Juta dan Berujung Damai

×

Gagal Urus Sertifikat, PT SDP Kembalikan Uang Konsumen Rp 725 Juta dan Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Konsumen PT SDP, Wendy Saputra saat bermediasi bersama PT SDP Terkait polemik pengurusan sertifikat kaplingan tanah.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersedia mengembalikan uang senilai Rp 725 juta kepada salah seorang konsumennya, Aswin.

Pengembalian dana pembelian tanah kapling seluas 300 meter persegi itu dilakukan setelah PT SDP gagal mengurus sertifikat tanah selama satu tahun dua bulan lebih. Persoalan tersebut sempat berujung pada laporan di Polresta Kendari.

Aswin mengungkapkan, setelah beberapa kali PT SDP menemuinnya, perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan dana secara penuh dengan skema pembayaran tiga kali cicilan.

Kesepakatan itu diperkuat dengan akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris, dengan jaminan sertifikat tanah di Madinah City Square.

“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tapi minta kelonggaran. Di situ saya kasih kelonggaran dua kali bayar, tapi mereka minta kelonggaran lagi,” ungkap Aswin, Rabu (4/3/2026) malam.

“Di pertemuan terakhir itu saya kasih kelonggaran tiga kali bayar, tapi dengan syarat mereka harus buat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris. Mereka mau,” sambungnya.

Akta pengakuan utang tersebut akhirnya dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman.

“Pada tanggal 3 Maret 2026 mereka buat akta pengakuan utang dengan skema tiga kali pembayaran. Pembayaran pertama itu setelah akta utang ini ditandatangani, mereka sudah bayar Rp 375 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, sedangkan pembayaran ketiga maksimal pada 5 Mei 2026.

“Terus pembayaran kedua maksimal pada 5 April 2026, dan pembayaran ketiga maksimal 5 Mei 2026,” imbuhnya.

Aswin juga menyebut, pihak PT SDP meminta agar proses hukum yang telah dilaporkannya ke Polresta Kendari dihentikan sementara hingga kewajiban pembayaran selesai.

“Mereka juga meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah selesai pembayaran utangnya, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga kini laporan tersebut belum dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.

“Jadi laporan di polres belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Dicabut nanti kalau sudah lunas pembayaran utangnya. Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang mereka jaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” pungkasnya.

Terpisah, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan dana tersebut dan dituangkan dalam akta pengakuan hutang dengan jaminan.

“Iya betul demikian. Pembayaran Pak Aswin dua tahap ke SDP cicil (dua kali pembayaran kavling), kami sepakat akan kembalikan tanpa potongan sepeserpun,” kata Fadli saat dihubungi Sultranesia, Rabu (4/3) malam.

Namun demikian, Fadli sempat menyayangkan mengapa kesepakatan ini dibeberkan ke publik.

“Dan Pak Aswin bersepakat tidak membeberkan ke publik persoalan ini. Kalau ini keluar berarti ada yang salah dalam diri beliau terkait lisan dan tindakan. Ini syarat yang beliau sendiri tawarkan,” katanya.

“Saya juga kaget kenapa tiba-tiba perjanjian ini keluar. Apa motif Pak Aswin ingin menjatuhkan citra kami. Beliau kan tahu kesepakatannya,” imbuhnya.

Fadli kembali mempertanyakan mengapa kesepakatan ini disampaikan ke publik, padahal bersifat rahasia.

“Kan ini beliau mau pengambaliann uang tanpa potongan, nah dia juga bersepakat jika pihak dia membatalkan janji dan tanda tangan siap dipotong 35 persen, tapi kami dengan lapang dada mengembalikan 100 persen tanpa potongan, ini lagi dia sampaikan ke publik isi perjanjian, dimana ini sifatnya rahasia kami dengan dia,” ungkapnya.

“Tolong ditanya beliau apa motif membeberkan perjanjian yang sudah disepakati sebagai konsumtif internal kami dan dia,” pungkasnya.

Sementara itu, Aswin mengaku menyampaikan ini ke publik karena ia merasa disudutkan oleh beberapa pemberitaan di media online maupun di media sosial padahal proses komunikasi dan mediasi sebelumnya sedang berjalan.

Awalnya, ia merasa bahwa permasalahan ini sudah selesai dan tak mau lagi ia perpanjang, namun di sejumlah pemberitaan seolah-olah pihak PT SDP lah sebagai korban, dan ia yang meminta maaf ke pihak perusahaan.

Sementara faktanya, lanjut Aswin, di beberapa pertemuan pihak PT SDP yang mengakui kesalahan mereka, dan meminta maaf kepadanya atas kesalahan tersebut.

“Saya juga pertanyakan, kan katanya mau damai, tapi kenapa beberapa rilis media online itu judul dan isi beritanya sangat mirip untuk menyudutkan saya, seolah kami ini pelaku yang meminta maaf ke mereka dan playing victim mereka adalah sebagai korban,” ujarnya.

Yang lebih parahnya lagi, kata Aswin, nama brand usahannya dibawa-bawa dalam urusan ini, padahal tak ada kaitannya sama sekali.

Lalu terkait pemotongan 30 persen apabila terjadi pemotongan sepihak namun PT SDP tetap membayar seratus persen tanpa dipotong, Aswin mengklaim dalam hal ini karena pihak perusahaan yang melakukan wanprestasi.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2026, Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres
error: Content is protected !!