NASIONAL

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

×

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Nursadah saat menyampaikan orasinya terhadap penolakan Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Senin (20/5/2024)

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi.

Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  PWI Anugerahi Gubernur Kalimantan Selatan Penghargaan Kepala Daerah Peduli Olahraga

Ketua AJI Kendari, Nursadah menilai pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. “Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” ujar Nursadah.

Senada dengan itu, Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono, menyebut Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” jelas Sarjono.

BACA JUGA :  Tampil Memukau di Istana Negara, Tim Penari Kolosal Terima Bonus dari Ketua Kadin Sultra

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
error: Content is protected !!