MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan Daerah, Raden Djamudin Sunjoto dihadapkan anggota DPRD Muna Barat mengungkapkan pemotongan anggaran perjalanan dinas ini berdampak pada perangkat daerah dan DPRD Muna Barat.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang sesuai dengan instruksi Presiden serta keputusan Menteri Keuangan.
“Yang paling urgen bagi kita terkait dengan perjalanan dinas. Sesuai keputusan Menteri Keuangan, perjalanan dinas dipotong 50 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), LM. Taslim mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 54 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Anggaran kita dipotong langsung dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 54 Miliar. Jadi anggaran pembangunan infrastruktur jalan semua dipotong,” bebernya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Muna Barat akan melakukan penyesuaian anggaran agar tetap bisa menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan.