KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), H Wahyu Ade Pratama Imran SH mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel yang memiliki kendaraan dinas harus taat pajak.
Hal itu disampaikan H Wahyu Ade Pratama Imran SH saat melaksanakan apel kendaraan dinas (Randis) lingkup Pemda Konsel, Senin (14/4/2025).
Taat pajak, kata H Wahyu, untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendorong wajib pajak utamanya pajak Randis.
“Kita mendukung Bapenda Sultra agar siapapun yang menguasai atau diberi amanah memiliki kendaraan dinas harus bayar pajak. Semua Randis Pemda Konsel harus bayar pajak,” ungkap Wahyu.
Wahyu tak mau ketika pemerintah telah menerapkan aturan pembayaran pajak justeru aturan itu tidak dilaksanakan.
“Karena ini kendaraan untuk pelayanan pemerintahan kita harus taat pajak. Jangan kita menerapkan aturan sementara aturan itu kita tidak laksanakan. Itu Wajib,” paparnya.
Menurutnya, administrasi kendaraan dinas sangat penting, sebab digunakan untuk pelayanan.
“Jangan sampai sementara melakukan pelayanan dapat swiping kendaraan tidak memenuhi persyaratan. Seperti pajak tertunggak. Begitu juga pelanggaran lainnya. Seperti driver tidak memiliki SIM. Ini juga bentuk pelanggaran. Jadi kita perbaiki sistem ini,” ujar Wahyu.
Menyinggung soal Randis yang digunakan secara pribadi, dipakai oleh non ASN serta bukan untuk pelayanan, lanjut Wahyu, ASN harus menanamkan pemikiran bahwa Randis milik Pemda, jadi digunakan untuk pelayanan dan jam kerja.
“Bukan disimpan dirumah. Apalagi ada pemeriksaan BPK semua harus dicek. Makanya perintah Bupati (Irham Kalenggo, red) yang tidak ada dan tidak jelas keberadaan Randis, kami minta dokumentasinya,” katanya.
Sejauh ini, tambahnya, ada beberapa kendaraan yang sudah ditarik meskipun kondisi sudah rusak.
“Jadi sekali lagi, Randis ini kita maksimalkan sebaik mungkin untuk pelayanan masyarakat,” tambah Wahyu.