KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Selatan musnahkan 1.645 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak (invalid).
Pemusnahan ribuan KTP Elektronik tersebut dengan cara dibakar bertempat di Halaman Kantor Dukcapil Konsel, Selasa (23/9/2025).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Konsel, Bambang Harlin Ismanto mengatakan pemusnahan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 471.13/24149/Dukcapil.
“Berdasarkan surat Mendagri tersebut tentang pelaksaan pemusnahan KTP-elektronik yang rusak atau invalid. Pemusnahannya dengan cara dibakar,” ungkap Bambang.
Dia menambahkan pemusnahan KTP Elektronik dilaksanakan serentak di wilayah masing-masing.
Dukcapil Konsel Musnahkan 1.645 Keping KTP Elektronik Invalid
