BERITA

Dukcapil Konawe Selatan Beri Pelayanan Keliling Dokumen Adminduk

×

Dukcapil Konawe Selatan Beri Pelayanan Keliling Dokumen Adminduk

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konawe Selatan, Sudirman S.Sos M.Si saat memantau pelaksanaan pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan kembali melaksanakan pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.

Rencananya, Disdukcapil akan menyasar 14 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Konda, Wolasi, Ranomeeto Barat, Ranomeeto, Laeya, Landono, Palangga, Baito, Buke, Lalembuu, Lainea, Kolono, Kolono Timur dan Kecamatan Laonti.

Hal itu dibenarkan oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Drs Muh Yusuf melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Sudirman S.Sos M.Si.

Sudirman mengatakan di 14 kecamatan tersebut pihaknya melaksanakan pelayanan keliling peningkatan dalam pelayanan pencatatan sipil.

BACA JUGA :  KPU Konsel Umumkan Verifikasi Berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Menunggu Tanggapan Masyarakat Sebelum Penetapan Calon

“Utamanya pelayanan akta kelahiran umur 0 sampai 18 tahun,” kata Sudirman.

Selain memberikan pelayanan akta kelahiran, lanjut Sudirman, pihaknya pula melakukan pelayanan sejumlah Adminduk lainnya.

Seperti, sebut Sudirman, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya.

Sudirman mengungkapkan manfaat Adminduk memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat.

Kata dia, data kependudukan yang akurat dan terkini memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, setiap penduduk memiliki akses terhadap hak-hak mereka, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hak sosial, dan hak-hak lainnya.

BACA JUGA :  Istri Rusman Emba Diusung Dampingi Rajiun Tumada di Pilkada Muna

“Adminduk pun memberikan pengakuan hukum atas identitas individu. Dokumen kependudukan sah dan resmi, seperti KTP, akta kelahiran, dan akta perkawinan, menjadi bukti legalitas berbagai urusan administratif, seperti pembuatan SIM, pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pendaftaran pekerjaan, dan hak-hak lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan Adminduk juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Data kependudukan digunakan untuk menyusun daftar pemilih dan memastikan hak suara setiap warga negara terdaftar dengan benar,” tambahnya.

error: Content is protected !!