BERITA

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Konsel, Polres dan Terduga Pelaku Saling Bantah dan Tuduh soal Permintaan Uang Damai

×

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Konsel, Polres dan Terduga Pelaku Saling Bantah dan Tuduh soal Permintaan Uang Damai

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam saat mengadakan konferensi pers terkait dugaan kekerasan terhadap pelajar di Konsel, Senin (21/10/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepala Polisi Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam membantah narasi yang berkembang dimasyarakat terkait adanya permintaan uang perdamaian Rp50 juta dari pihak keluarga korban. Hal itu diungkapkan dalam konperensi pers, Senin (21/10/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Febry Sam mengatakan bahwa pada pertemuan kedua setelah dibuat Laporan Polisi (LP) dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Kades Wonua Raya, suami dan tersangka serta orang tua korban.

Dalam pertemuan tersebut pihak korban meminta maaf dan ayah telah memaafkan tetapi dia kembali mengatakan bahwa istrinya atau ibu korban belum menerima dan meminta pengertian terhadap kondisi dialami.

“Setelah penyampaian perdamaian, disitulah adanya tindakan dari suami pelaku, seperti yang saya sampaikan kepada teman-teman berkembangnya hoax dimasyarakat ada amplop warna putih, pada saat ditanyakan kepada keluarga korban mereka tidak mengetahui apa isi amplopnya, itu dikeluarkan suami pelaku dan meletakkan diatas meja,” jelas Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.

Kemudian orang tua korban merasa tersinggung dengan adanya amplop warna tersebut dikarenakan suami pelaku dan ayah korban bersahabat baik.

“Kita sudah kita sudah saling baku kenal, selama ini kamu kemana, kenapa harus ada amplop itu, karena kaget kepala desa langsung mengambil amplop tersebut,” ungkapnya saat mengartikan perkataan ayah korban.

BACA JUGA :  Menuju Swasembada Pangan, La Ode Darwin Gandeng Polres Kawal Program Pertanian dan Berantas 'Mafia' Pupuk Subsidi

Kemuadian terkait berkembangnya adanya uang Rp50 juta, Kepala Desa Wonua Raya menyampaikan secara empat mata dengan Kapolsek Baito akan memberikan uang Rp 30 juta agar kasus diselesaikan. Akan tetapi Kapolsek Baito menolak karena keluarga korban belum memberikan kesepakatan perdamaian.

“Pak Kades, mau itu 30 juta, mau itu 50 juta dan berapapun jumlahnya itu uang kalau belum ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban itu tidak akan selesai tetapi justru Kapolsek Baito menyarankan kepada kepala desa agar mengajak pelaku untuk menemui lagi keluarga korban” ujarnya.

Berkaitan dengan kontroversi yang berkembang terkait dugaan kekerasan terhadap siswa yang dituduhkan kepada oknum guru, Supriani S.Pd, Polres Konsel melalui Kapolres menyimpulkan selama proses penyidikan, penyidik Polres Konsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan tahap II.

“Keluarga korban tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai. Selama 5 kali proses mediasi , keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai,” ujar Febry Sam melalui keterangan persnya.

Pihak kepolisian, lanjutnya, melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak.

“Selama 5 Kali mediasi tidak ada kesepekatan , sehingga pelapor ( Ibu Korban ) menanyakan kepada penyidik atas laporanya sehingga untuk memberikan kepastian hukum , penyidik menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
Polres Konsel Membantah Adanya Permintaan Uang Perdamaian Dari Keluarga Korban,” paparnya.

BACA JUGA :  Lagi, Polres Konsel Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Desa Anduna

Sementara itu, terduga pelaku, Supriani melalui kuasa hukumnya, Samsuddin SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya telah ditahan oleh Kejari Konsel setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21. Dan akan segera disidangkan.

“Sudah ada jadwal sidangnya itu hari Kamis (24 Oktober 2024),” kata Samsuddin via WhatsApp.

Samsuddin mengatakan, terkait masalah ini, para guru di beberapa sekolah di Konawe Selatan telah melakukan mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka.

Ia menyebut, kasus ini dilaporkan dengan nomor SP. SIDIK/02/VI/RES.1.6/2024/Reskrim pada tanggal 3 Juni 2024 di Polsek Baito dan telah beberapa kali dimediasi di Polsek Baito dan hasil mediasi orang tua korban anak meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku dan cukup fantastis besarannya agar guru honorer tersebut tidak berlanjut kasusnya.

“Orang tua anak korban memang meminta uang Rp50 juta,” jelas Samsuddin.

Ketua LBH HAMI Konawe Selatan ini, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahan, namun hingga kini belum dikabulkan.

“Masih menunggu izin dari Kepala Kejari Konawe Selatan,” imbuhnya.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/ PN Adl dan akan disidangkan pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024.

error: Content is protected !!