KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Beredarnya video seorang warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menahan alat berat perusahaan pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) berakhir damai.
Kejadian itu bermula atas status kepemilikan lahan antara Sunaya dan Kumbolan yang tengah dikelola PT GMS.
Keduanya (Sunaya dan Kumbolan) tengah bersengketa hukum atas status kepemilikan lahan di Desa Lawisata Kecamatan Laonti. Meski Sunaya telah memenangkan gugatan di peradilan tingkat pertama yakni PN Andoolo, namun pihak Kumbolan melakukan upaya banding atas putusan PN Andoolo.
Tak mau ada polemik yang terjadi antara kedua belah pihak, PT GMS melakukan upaya persuasif dengan kedua belah pihak yang bersengketa untuk dilakukan mediasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PT GMS, Sakirman S.Pd.
Sakirman mengatakan saat ini pihak Kumbolan menyatakan banding atas putusan PN Andoolo.
“Inti dari kesepakatan kedua belah pihak yakni ibu Sunaya dan Asmara tidak melarang perusahaan untuk memuat ore nikel hasil produksi dari lahan yg dikuasai oleh saudara Kumbolan,” ujar Sakirman.
Kesepakatan mediasi kedua belah pihak tersebut tambah Sakirman, sembari menuggu proses hukum sampai adanya keputusan inkrah dari pengadilan atau Mahkamah Agung nantinya atas banding pihak Kumbolan.