KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna itu digelar di Aula Rapat Sekretariat DPRD Konsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap didampingi Wakil Ketua II Arjun, ST dan Anggota DPRD Konsel.
Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah.
Dikesempatan itu, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 telah selesai.
LKPJ, kata Irham sebagaimana amanah yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
LKPJ Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 merupakan LKPJ tahun pertama Bupati terpilih periode tahun 2025-2029. Dimana dalam penyelengaraan pemerintahan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
Begitupula sesuai hasil Rekomendasi DPRD Kabupaten Konawe Selatan atas LKPJ Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menjadi perhatian dan telah kami tindaklanjuti melalui implementasi program kegiatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Hamrin S.Kom M.Ap menuturkan LKPJ Pemerintah Daerah merupakan konsistensi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.
“Baik dari aspek substansi maupun secara regulasi. Dimana Indikator yang tertuang dalam RKPD selaras dengan indikator pada LKPJ Bupati yang diwujudkan melalui penyelarasan prioritas pembangunan, sinergi program, serta pencapaian target-target strategis yang sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujar Hamrin.
Sehingga LKPJ Pemerintah Konawe Selatan, tambah Hamrin merupakan bagian integral dari perencanaan nasional untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat melalui Konawe Selatan SETARA, Sehat, Cerdas dan Sejahtera.
DPRD Terima LKPJ Bupati Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna Dewan









