ADVETORIAL

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Penertiban Pedagang di Asrama Dayung

×

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Penertiban Pedagang di Asrama Dayung

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RD), Senin (20/10/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dalam rangka menindaklanjuti aduan dari organisasi Gerakan Pembangunan Kota (Gerbang Kota) terkait aktivitas perdagangan di sepanjang kawasan Asrama dayung, Jalan Punggaloba, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Kendari, Senin (20/10/2025).


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu bersama Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Al-Jufri, dan beberapa Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kendari.

Turut hadir pihak terkait diantaranya Dinas Perhubungan Kendari, Satpol-PP Kota Kendari, Diana Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Camat, Lurah dan Dewan Pembina Gerbang Kota.

Dalam RDP tersebut, Dewan Pembina Gerbang Kota, La Ode Bahar, menyatakan bahwa keberadaan para pedagang di kawasan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.

“Saya pikir Perda itu lahir pada tahun 2014 sudah sebelah tahun. Tentu kami juga meminta sebagai masyarakat penjual disana mungkin perlu adanya review dan dikroscek kembali apakah masih relevan,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi III DPRD Kendari Dorong Tes Narkoba bagi Calon Peserta Didik Baru


Tak hanya menyoroti pelanggaran di kawasan asrama dayung, Bahar juga mendorong agar penertiban dilakukan secara merata di seluruh titik yang disinyalir melanggar aturan serupa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, membenarkan bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut memang bertentangan dengan Perda yang berlaku.

Namun demikian, menurutnya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah memberikan kebijakan khusus yang mengizinkan aktivitas jual beli di kawasan tersebut pada jam tertentu.

“Kalau di Perda memang tidak boleh. Tapi oleh pimpinan dalam hal ini Wali Kota diberikan kebijakan, silahkan berjualan disitu tapi mulai dari jam 4 sore sampai 5 subuh,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa para pedagang juga diwajibkan menjaga kondusivitas dan kebersihan lingkungan demi mendukung kelestarian wajah kota.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Al-Jufri mengatakan bahwa revisi Perda Kota Kendari Tahun 2014 bisa saja dilakukan, akan tetapi harus dilihat dulu RT/RW-nya, jangan sampai Perda tersebut bertambrakan dengan RT/RW Kota Kendari, itu nanti yang akan jadi masalah.

“Jadi, kalau menurut saya kita tunggu dulu RT/RW-nya baru itu kita revisi Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014,” singkatnya.

BACA JUGA :  Reses Masa Sidang I, Anggota DPRD Kendari Zulham Damu Serap Aspirasi Warga Anawai


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, yang memimpin RDP menyimpulkan bahwa Satpol PP Kota Kendari memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM juga diminta untuk turut membantu para pedagang agar memiliki daya saing. Selain itu, perlu dilakukan pendataan agar keberadaan mereka bisa terakomodasi secara tertib.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan solusi yang adil antara penegakan aturan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil, tanpa mengesampingkan keteraturan kota. (Adv)

error: Content is protected !!