KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati dan diikuti anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Lingkup Pemkot Kendari, Camat serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari yang diwakili Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menjelaskan penyusunan KUA-PPAS 2026 ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026 serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, kondisi makro ekonomi daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Dokumen ini disusun sebagai pedoman awal dalam penyusunan rancangan APBD 2026 yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan bagi perangkat daerah untuk mewujudkan visi misi pembangunan Kota Kendari terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota layak huni, semakin maju, daya saing, adil, sejahtera dan berkelanjutan, menentukan arah pembangunan daerah pada tahun 2026 mendatang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kendari wajib menyesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional, khususnya Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-6/PK/2025 tanggal 23 September 2025, mengenai penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026, terdapat penyesuaian dana transfer pusat.
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) pusat, dan beberapa jenis dana transfer lainnya mengalami perubahan.

Surat tersebut menginformasikan bahwa alokasi dana transfer ke daerah, khususnya untuk Pemerintah Kota Kendari, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini dipertegas dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang menekankan penyusunan APBD secara realistis, efisien, serta memprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Penyesuaian rencana belanja yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan, melainkan penyesuaian dengan kebijakan nasional. Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan gambaran umum mengenai kebijakan keuangan daerah Kota Kendari tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah Kota Kendari tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp1.356.224.002.647, terdiri dari tiga komponen utama:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ditargetkan sebesar Rp416.370.537.428. Angka ini mencerminkan kemampuan ekonomi daerah yang bersumber dari potensi lokal. Tahun 2026 akan menjadi momentum penguatan PAD melalui langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi, seperti penyempurnaan basis data wajib pajak, penertiban piutang daerah, optimalisasi pengelolaan aset, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Pendapatan Transfer
Diproyeksikan sebesar Rp917.672.868.442, bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp815.463.047.000, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, dan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat. Sementara itu, transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diproyeksikan sebesar Rp102.209.821.442, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sebesar Rp22.180.596.777, bersumber dari dana kapitasi dan non-kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Belanja Daerah
Dari sisi belanja daerah, total belanja pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.155.583.715.356,93, dengan komponen terbesar adalah belanja pegawai sebesar Rp810.496.172.849. Belanja Modal, sebesar Rp108.950.000.808,87. Dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp16.000.000.000.
Pembiayaan Daerah
Dari sisi pembiayaan daerah, secara keseluruhan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2026 mencapai Rp1.356.224.002.647. Angka ini bukan sekadar target anggaran, tetapi merupakan manifestasi dari harapan, kebutuhan, dan amanah masyarakat Kota Kendari yang wajib kita wujudkan bersama. Pengurangan dana transfer pusat tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk melemah. Justru kondisi ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa kita mampu mengelola keuangan daerah secara bijak, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami menyadari bahwa APBD bukanlah sekadar deretan angka, melainkan wujud nyata dari kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk membawa perubahan nyata. Oleh karena itu, kami berkomitmen melakukan penataan ulang program, penyesuaian anggaran, dan penundaan belanja non-prioritas, dengan tetap memastikan bahwa arah kebijakan anggaran berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini, sambung dia, kami menyerahkan secara resmi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari untuk dibahas bersama, dalam semangat kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar, konstruktif, dan tepat waktu, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi KUA-PPAS yang disepakati bersama sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2026.
“Mari kita buktikan bersama bahwa dalam keterbatasan, kita tetap mampu melahirkan inovasi, efisiensi, dan kebijakan yang bermakna bagi masyarakat Kota Kendari. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk, dan kemudahan dalam setiap langkah pengabdian kita kepada daerah dan masyarakat,” tutupnya.








