KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Sabtu (29/11/2025).
Keempat Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting bagi pembangunan daerah.
Yakni Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I, Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua II, Irmawati.
Turut hadir Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, Forkopimda Kota Kendari, pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta Camat se-Kota Kendari.
Sorotan utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik.
Dalam laporannya, Rajab Jinik menyampaikan bahwa ketujuh fraksi di DPRD Kota Kendari telah menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Lebih lanjut, Rajab Jinik menjelaskan secara rinci mengenai proses pembahasan yang telah dilakukan terhadap keempat Raperda tersebut. Pembahasan dilakukan bersama dengan OPD teknis, unsur Sekretariat DPRD, tim penyusun naskah akademik Raperda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta stakeholders terkait.
“Pembahasan Raperda dilaksanakan melalui metode interaksi antara komisi-komisi dan Bapemperda DPRD Kota Kendari dengan peserta rapat berupa telaah dan kajian bersama atas ketentuan perundang-undangan dan hal-hal lain yang terkait dengan keempat Raperda tersebut,” jelas Rajab Jinik.
Rajab Jinik juga menyoroti adanya perbedaan pendapat, kritik, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan, yang kemudian menghasilkan koreksi dan penyempurnaan terhadap beberapa materi Raperda.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan pidato resmi terkait empat regulasi penting yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Kendari.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, menjaga lingkungan, meningkatkan transparansi tata kelola aset daerah, serta mendorong terwujudnya pemerintahan berbasis data presisi.

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi fondasi utama dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terkelola dengan baik.
Ia menekankan bahwa perda ini akan memperkuat upaya penanganan keadaan darurat seperti bencana alam maupun gejolak harga.
“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian pangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga menyoroti Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi ancaman pencemaran plastik yang semakin meningkat.
“Raperda ini menjadi momentum perubahan perilaku kolektif masyarakat menuju Kota Kendari yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan berkurangnya penggunaan plastik di sektor perdagangan dan meningkatnya inovasi kemasan ramah lingkungan.
Berikutnya, Wali Kota memaparkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah menuju Smart City. Perda ini akan mengintegrasikan data kelurahan secara real time untuk mendukung kebijakan publik yang tepat sasaran.








