KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Baru-baru ini, isu peredaran uang palsu kembali menghebohkan warga Kendari, khususnya setelah ditemukannya empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu di sekitar kawasan Pasar Baruga pada awal April 2026.
Meskipun kemudian diketahui penemuannya bukan di dalam area pasar itu sendiri dan telah terjadi sebelum bulan Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM. Rajab Jinnik mengeluarkan seruan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan pihak berwenang terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Peredaran uang palsu adalah tindakan kriminal serius dan masuk kategori pidana karena menyalahgunakan simbol negara. Ini tidak bisa dianggap sepele, harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya peredaran uang palsu,” tegasnya saat diwawancarai di Kantor DRPD Kendari, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kemunculan kasus di Baruga harus dilihat sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Ia mengingatkan, tanpa langkah cepat dan terukur, peredaran uang palsu berpotensi meluas ke berbagai wilayah di Kendari.
“Kejadian ini jangan dilihat sebagai kasus kecil. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan pelaku. Kalau tidak segera ditangani, bisa berkembang dan menyebar ke mana-mana,” katanya.
Dia menilai Kota Kendari sebagai daerah yang terus berkembang memiliki risiko meningkatnya berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu. Aktivitas ekonomi yang kian dinamis, terutama di pusat-pusat perdagangan tradisional, dinilai menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.
Dia juga menyebut kondisi masyarakat, khususnya pedagang di pasar tradisional, yang sebagian besar masih mengandalkan transaksi tunai.
Minimnya kemampuan untuk membedakan uang asli dan palsu membuat mereka menjadi kelompok paling rentan.

“Sebagian besar transaksi di pasar masih menggunakan uang tunai. Sementara kemampuan masyarakat untuk mengenali uang palsu masih terbatas. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” jelas Politisi Partai Golkar ini.
Untuk menekan risiko tersebut, DPRD Kota Kendari mendorong Pemerintah Kota mempercepat penerapan sistem transaksi non-tunai di berbagai sektor pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Program transaksi non-tunai ini bukan hanya soal modernisasi, tapi juga langkah konkret untuk mencegah peredaran uang palsu. Ini harus didorong lebih masif,” ungkap Rajab Jinnik.
Ia menambahkan, digitalisasi transaksi dapat menjadi solusi jangka panjang dalam membangun sistem ekonomi yang lebih aman dan transparan. Namun, penerapannya harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesenjangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil.
“Tidak cukup hanya kebijakan. Harus ada edukasi yang masif agar masyarakat, terutama pedagang kecil, bisa beradaptasi dengan sistem non-tunai. Langkah ini dapat menekan peredaran uang palsu sekaligus mempercepat transformasi ke sistem keuangan digital di Kota Kendari,” pungkasnya.

