ADVETORIAL

DPRD Kendari Tetapkan 23 Propemperda 2026, Wali Kota : Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Warga

×

DPRD Kendari Tetapkan 23 Propemperda 2026, Wali Kota : Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto (kanan) bersama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (27/11/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025).

Penetapan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memiliki peran krusial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kerangka hukum yang jelas.

Penandatanganan Naskah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025).


Menurutnya, otonomi daerah mengharuskan setiap wilayah memiliki peraturan yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan setempat.

“Propemperda diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mendorong pembangunan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan pelayanan publik melalui landasan hukum yang tegas,” jelas Rajab dalam pidatonya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik saat membacakan laporan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Ia mengungkapkan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan daerah, konsultasi publik, pembahasan bersama pemerintah, hingga proses sosialisasi dan implementasi peraturan.

Namun, Rajab juga menyoroti tantangan birokrasi yang masih berbelit dan keterbatasan sumber daya aparatur, sehingga diperlukan penyederhanaan proses regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur daerah.

Pada tahun 2026, Propemperda Kota Kendari menetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas 11 usulan Pemerintah Daerah dan 12 Raperda inisiatif DPRD.

Ranperda usulan pemerintah mencakup pertanggungjawaban APBD, perubahan pajak dan retribusi daerah, jaminan sosial ketenagakerjaan, pencabutan Perda ketertiban umum, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal kepada perusahaan daerah.

Sementara Ranperda inisiatif DPRD meliputi pemanfaatan ruang publik, literasi, perlindungan nelayan, pengendalian minuman beralkohol, kota layak anak, kepemudaan, sistem drainase dan perparkiran, hingga pemajuan kebudayaan.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan bahwa, seluruh Ranperda dalam propemperda disusun secara partisipatif dan mangacu pada kebutuhan publik.

BACA JUGA :  Sekretariat DPRD Kota Kendari Sosialisasikan Absensi Face ID Guna Tingkatkan Disiplin dan Efisiensi Kerja ASN
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Dia menilai regulasi yang adaptif sangat penting untuk menjawab dinamika pembangunan Kota Kendari sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.

“Proses penyusunan Propemperda dilakukan secara cermat, dari pengusulan, harmonisasi, konsultasi publik, hjngga pembahasan bersama DPRD. Ini memastikan 23 Perda yang kita ajukan benar-benarenjadi prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa fokus Ranperda 2026 diarahkan pada peningkatan pelayanan publik berbasis digital, Penguatan ekonomi daerah dan UMKM, perlindungan kawasan Teluk Kendari, pengelolaan lingkungan, serta pembangunan sosial yang inklusif, khususnya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Wali kota berharap penetapan propemperda menjadi pondasi kuat mewujudkan Kendari sebagai kota semaakin modern, tertata, bersih dan berkelanjutan.

“Kami tegaskan komitmen Pemerintah kota Kendari dan DPRD untuk membahas Ranperda secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah demi kemanfaatan masyarakat,” pungkasnya.

Setelah disepakati dan ditandatangani, Ketua DPRD Kota Kendari menjerahakan dokumen tersebut kepada Wali Kota Kendari.

Diketahui, Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati dan diikuti anggota DPRD lainnya.

BACA JUGA :  Reses Masa Sidang I, Anggota DPRD Kendari Zulham Damu Serap Aspirasi Warga Anawai
error: Content is protected !!