KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda LIRA Konawe Selatan (Konsel) kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan membawa lari anak di bawah umur yang telah dilaporkan pada bulan November 2025.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/XI/2025/SPKT Polsek Angata Polres Konsel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan saat ini penanganannya berada di Unit PPA Polres Konawe Selatan.
Korban dalam perkara ini inisial SNA, sementara terduga pelaku berinisial AB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bekerja di perusahaan IPIP dan keberadaannya dinilai sudah jelas.
Ketua DPD Pemuda LIRA Konawe Selatan, Ibrahim Haris, mempertanyakan alasan belum adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Alasan apa lagi yang akan diutarakan pihak kepolisian? Bukti-bukti yang mengarah pada keberadaan terduga pelaku sudah kuat, posisinya pun sudah diketahui. Lalu kenapa sampai hari ini belum ada tindakan? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami dan masyarakat,” tegas Ibrahim Haris.
Ia menambahkan bahwa kasus yang menyangkut perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas utama penegakan hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Sementara itu, Sekretaris Pemuda LIRA Konawe Selatan, Pemrin SH menilai bahwa kinerja aparat dalam kasus ini belum mencerminkan komitmen reformasi Polri yang profesional, presisi, dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar proses administratif. Kami berharap Unit PPA Polres Konsel segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
DPD Pemuda LIRA Konawe Selatan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak kepolisian dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
DPD Pemuda LIRA Konsel Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Melarikan Anak Dibawah Umur








