KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID)— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Advokasi Penguatan Regulasi dalam Menurunkan Angka Perkawinan Usia Anak dan Pekerja Anak, Rabu (10/12/2025), bertempat di Hotel Zam-Zam Andoolo.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Konawe Selatan, Ambolaa S.Sos M.Si yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Ambolaa menegaskan bahwa upaya penurunan angka perkawinan usia anak dan pekerja anak merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah SETARA “Sehat, Cerdas, Sejahtera.”
“Upaya penurunan angka perkawinan usia anak dan pekerja anak menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Konawe Selatan yang SETARA. Kita ingin memastikan setiap anak lahir dan tumbuh dalam keluarga yang kuat dan mampu memberikan perlindungan optimal,” ungkap Ambolaa.
Menurutnya, setiap anak harus memiliki kesempatan penuh mengikuti pendidikan hingga jenjang setinggi-tingginya, bukan dinikahkan atau bekerja sebelum waktunya. Peningkatan kualitas hidup masyarakat harus dimulai dari perlindungan terhadap hak-hak dasar anak.
Sementara itu Kepala DP3A Konsel, Hj ST Hafsah S.Ip M.Si melalui Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Konawe Selatan, Ramlina, S.IP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, dan diikuti oleh Satgas PPA Kecamatan, KUA se-Kabupaten Konawe Selatan, para Kasi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan, serta pemangku adat kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan.
Ramlina menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga vertikal, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, serta sektor lainnya dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak dan pekerja anak. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait regulasi, kebijakan, dan strategi pencegahan, mengidentifikasi berbagai permasalahan di lapangan, serta merumuskan rekomendasi langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara terukur dan berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi dan advokasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin solid dalam memperkuat komitmen bersama guna menekan angka perkawinan usia anak dan pekerja anak di Kabupaten Konawe Selatan, demi mewujudkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
DP3A Konsel Gelar Rakor Advokasi Penguatan Regulasi Tekan Perkawinan Usia Anak dan Pekerja Anak








