MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Desas desus lolosnya Irwan Jaya sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wandoke Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara mulai terungkap.
Irwan Jaya sebelumnya merupakan warga Desa Ondoke. Namun, sejak tanggal 25 April 2024 ia telah mengajukan pindah domisili ke Desa Wandoke.
“Awalnya saya tinggal di Desa Ondoke, tapi saya sudah ajukan pindah domisili ke Desa Wandoke,” kata Irwan Jaya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa.(28/5/2024).
Irwan Jaya mengaku, ia pindah domisili karena telah memiliki rumah di Desa Wandoke. Hanya saja belum ia tinggali karena sementara dibangun.
“Saya sudah bangun rumah di Wandoke hanya belum kelar makanya saya belum tinggali,” bebernya.
Hanya saja kata Irwan, ia belum sempat melapor pada Pemerintah Desa setempat ikhwal kepindahannya di Desa Wandoke. Ia mengaku pernah ke rumah Kepala Desa, namun tidak menemuinya kerena sementara diluar daerah.
“Selang beberapa hari saya pindah domisili saya sudah berupaya ketemu pak Desa tapi bertepatan tidak ada dia. Katanya sementara diluar daerah,” katanya pula.
Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat. Warga yang didominasi emak-emak itu meminta kepada KPU untuk menganulir lolosnya Irwan Jaya sebagai salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wandoke karena dituding bukan warga setempat.
Bahkan, Kepala Desa Wandoke, La Ode Ngkeba mengaku bahwa Irwan Jaya bukan warganya.
“Itu bukan warga saya, karena belum pernah melapor,” katanya.
Namun berdasarkan penelusuran jurnalis media ini berhasil menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Irwan Jaya yang telah beralamat di Desa Wandoke Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep).