BERITA

Disnakertrans Konsel Jalin Kolaborasi Bersama Kementerian LHK Tanggulangi Terbatasnya lahan Garap Warga Transmigrasi

×

Disnakertrans Konsel Jalin Kolaborasi Bersama Kementerian LHK Tanggulangi Terbatasnya lahan Garap Warga Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Konsel Bangun Kolaborasi Meminimalisir Konflik Transmigrasi di Konawe Selatan.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan membangun sinergitas bersama stakeholder dalam menyelesaikan masalah ketransmigrasian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Konawe Selatan (Konsel), Erna Yustiana SP.

Erna mengatakan beberapa langkah yang dilakukan untuk mencapai sinergi tersebut dengan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah harus Bekerja sama dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program Transmigrasi.

Menurutnya, sinergitas dilakukan sebab pemerintah pusat dalam memberikan arahan dan kebijakan umum, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas implementasi dilapangan.

Kepala Disnakertrans Konawe Selatan, Erna Yustiana SP saat bertemu dengan warga Transmigrasi Konawe Selatan.

“Seperti kegiatan hari ini dikecamatan Landono tepatnya di Desa Endanga dan Desa Amotowo. Pada tanggal 5 Agustus tahun 2024 telah terbit Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2024 Tentang Implementasi Rencana Aksi Koordinasi dan Integritas Penyelanggaraan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Surunuddin Reshuffle dan Kukuhkan Sejumlah Pejabat JPTP di Konsel, Ini Daftarnya

Dari Perbup tersebut kata Erna, memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan integritas, untuk pemerintah daerah yang lingkungan tugas dan fungsinya berkaitan dengan Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.

“Untuk bisa mencapai pengembangan yang merata di kawasan transmigrasi, maka segala permasalahan yang masih ada dikawasan transmigrasi terutama masalah-masalah konflik-konflik tenurial serta pertanahan yang harus dioptimalkan penyelesaiannya,” ulasnya.

Sehingga, lanjut Erna, dengan pendekatan kolaboratif dan keterlibatan semua pihak diharapkan masalah-masalah terkait ketransmigrasian dapat diatasi dengan efektif dan efisien.

“Dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten konawe Selatan melalui Dinas transmigrasi dan Tenaga kerja berkolaborasi dengan Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan persetujuan Pengelohan Hutan Kemasyarakatan dalam bentuk surat keputusan Menteri LHK berupa akses yang diberikan oleh menteri kepada perorangan, kelompok masyarakat, kelompok tani untuk mengelola dan menfaatkan kawasan Hutan Produksi dan kawasan hutan lindung,” paparnya.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Buka Jambore BKMT, Harap Tingkatkan Kecerdasan Umat
Komitmen Disnakertrans Konsel Bersama Warga Transmigrasi Menciptakan Lahan Garap Warga Transmigrasi.

Disnakertrans saat ini, telah memfasilitasi usulan Program HKM di Kecamatan Landono.

“Ada 2 Kelompok tani hutan terdiri dari 2 KTH. Yaitu KTH Meohaiyang didalamnya ada warga Endanga (setempat) dan warga UPT Aronggo dan didesa Amotowo KTH Toromeambo,” sebut Erna.

Program ini, tambah dia, memberikan manfaat pengakuan dan perlindungan secara hukum pada masyarakat yang mengolola kawasan hutan, meningkatkan pendapat ekonomi, menciptakan lapangan usaha baru, dan menyelesaikan konflik dan atau sengketa.

error: Content is protected !!