BERITA

Disnakertrans Konsel Imbau Perusahaan dan Badan Usaha Wajib Bayarkan THR Karyawannya Sepekan Sebelum Idul Fitri

×

Disnakertrans Konsel Imbau Perusahaan dan Badan Usaha Wajib Bayarkan THR Karyawannya Sepekan Sebelum Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan, Erna Yustiana SP.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan agar seluruh badan usaha maupun perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Konsel agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan ataupun tenaga kerjanya.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Konsel, Erna Yustiana SP. Menurut Erna, pembayaran THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri (lebaran).

“Pembayaran THR diatur secara proporsional. Bagi mereka yang bekerja secara terus menerus selama 12 bulan maka besaran THR adalah 1 kali upah. Tetapi bagi mereka yang tidak cukup 12 bulan maka THR dibayarkan secara proporsional,” jelas Erna.

Pembayaran THR bagi, lanjut Mantan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) Konsel ini, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri,” jelas Erna.

BACA JUGA :  AJP Terima Aspirasi Warga Sambuli saat Reses

Lebih lanjut, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

“Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan,” papar Erna.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut :

  • Kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR yakni karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
BACA JUGA :  Debat Publik Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin Tawarkan Program 'Menyala' Kendari

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut :

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi Bagi Perusahaan

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan maka akan dikenakan sanksi sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sanksi tersebut, jelas Erna berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.

Lanjutnya, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka kepada karyawan, untuk segera melaporkan kepada pemerintah daerah.

“Agar kami segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Erna.

error: Content is protected !!