BERITA

Disnaker Konsel Buka Pelayanan Kartu Pencari Kerja di Stand Pameran HUT Konsel ke-22 Tahun

×

Disnaker Konsel Buka Pelayanan Kartu Pencari Kerja di Stand Pameran HUT Konsel ke-22 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Erna Yustiana SP.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuka pelayanan pendaftaran online kartu AK1 atau biasa dikenal sebagai kartu kuning dan kartu pencari kerja di Stand Pameran Disnaker selama perayaan HUT Konsel ke-22 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnaker Konsel, Erna Yustiana SP.

Menurut Erna, selama pameran HUT Konsel pihaknya membuka pelayanan pendaftaran online bagi masyarakat yang hendak mengurus kartu AK1.

Kata dia, Kartu AK1 lebih dikenal sebagai kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Fungsi kartu tersebut agar Dinas Ketenagakerjaan dapat mendata jumlah pencari kerja di wilayahnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Konsel Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024

“Begitu juga laporan pencarian kerja. Pencari kerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan terkait status pencarian kerja (belum/sudah mendapatkan pekerjaan),” jelas Erna.

Disamping itu, kata dia, kartu tersebut berfungsi sebagai Identitas Pencari Kerja.

“Kartu AK1 berfungsi sebagai identitas diri pencari kerja yang memuat data diri seperti nama, NIK, foto, dan riwayat pendidikan,” paparnya.

Selain itu, Erna menyebut, fungsi kartu pencari kerja sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, untuk pendataan jumlah pencari kerja dan memfasilitasi para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi dan keterampilan yang dimiliki.

BACA JUGA :  10 Puskesmas di Konsel Dinilai untuk Terapkan Pola PPK BLUD

Berikut berkas yang harus disiapkan untuk mendapatkan kartu kuning. Yakni KTP, email dan pasword, ijazah SD sampai terakhir, foto ijazah dan foto wajah.

Adapun tata cara pendaftaran yakni :

  1. Langkah pertama buka link perak.konaweselatankab.go.id dari aplikasi website Hand Phone ataupun laptop.
  2. Langkah kedua yakni registrasi akun dengan menggunakan NIK KTP, Email dan Pasword kemudian login.
  3. Langkah ketiga yakni klik data pelamar untuk mengisi data diri.

“Bila akun dan data pelamar sudah selesai. Silahkan ke kantor Disnaker untuk diverifikasi. Adapun tambahan kelengkapan berkas yang disiapkan seperti sertifikat pelatihan dan pengalaman kerja jika ada,” jelas Erna.

error: Content is protected !!