KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat internal pada hari terakhir aktivitas perkantoran, sekaligus penerbitan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Konawe Selatan Nomor 440/974.1 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas saat hari libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan, Nurlita Jaya, S.Sos., M.Kes, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran, khususnya dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat di sejumlah titik strategis.
“Tim Dinas Kesehatan harus tetap siaga, melakukan pengawasan dan monitoring secara optimal pada pos-pos pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab kita,” tegasnya.
Fokus pengamanan pelayanan kesehatan diarahkan pada titik rawan kepadatan, seperti pelabuhan penyeberangan Amolengo dan Torobulu yang diprediksi mengalami lonjakan arus mudik signifikan.
Melalui Surat Edaran tersebut, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, tetap wajib memberikan pelayanan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan layanan kegawatdaruratan lainnya juga harus berjalan 24 jam tanpa henti.
Selain itu, kepala fasilitas kesehatan diminta mengatur sistem kerja dan pembagian shift tenaga kesehatan secara efektif dan proporsional agar pelayanan tetap optimal.
Dinas Kesehatan juga memberikan perhatian khusus terhadap layanan kesehatan esensial, seperti pelayanan ibu dan anak, imunisasi, serta penanganan penyakit menular dan tidak menular, yang tetap harus berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam aspek logistik, Kepala Dinas menginstruksikan agar ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai, serta sarana dan prasarana pendukung dipastikan dalam kondisi aman dan mencukupi.
“Kita juga harus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kejadian darurat, termasuk kejadian luar biasa (KLB) dan bencana,” tambahnya.
Seluruh fasilitas kesehatan juga diminta untuk melakukan koordinasi secara berjenjang serta melaporkan pelaksanaan pelayanan selama periode libur kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, terkait ketentuan hari libur, Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta (Setneg).
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Konawe Selatan menegaskan bahwa tidak ada penambahan libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan, dan seluruh pegawai diharapkan kembali aktif bekerja setelah masa cuti bersama berakhir.
Melalui langkah ini, Dinas Kesehatan Konawe Selatan berkomitmen untuk tetap menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal, responsif, dan siaga demi menjamin keselamatan serta kesehatan masyarakat selama momentum Lebaran 2026.
Dinkes Konsel Siaga Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Layanan








