KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dibuat kecewa atas ketidakhadiran pihak Manajemen Perumahan BTN Kota Praja Kendari dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Kendari, di ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Selasa (11/11/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Laode Ashar didampingi Wakil Ketua Komisi III, Arsyad Alastum bersama anggota Komisi III Rajab Jinik.

Dalam RDP itu DPRD Kota Kendari juga menghadirkan dinas terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Padaleu serta Konsorsium Aktivitas Merdeka.
Kegiatan RDP ini digelar berdasarkan aduan dari warga bersama Konsorsium Aktivitas Merdeka, terkait dugaan aktivitas pembangunan perumahan BTN Kota Praja Kendari yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Dikesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ashar mengatakan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembangunan perumahan Kota Praja mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Oleh karena itu kata Laode Ashar, pihaknya memanggil pimpinan perumahan BTN Kota Praja dalam RDP untuk membicarakan solusi atas permasalahan lingkungan yang dialami oleh warga sekitar perumahan tersebut.
“Sebenarnya DPRD Kota Kendari ini tujuannya mencari solusi karena kita tidak menghakimi, ini dia (Pimpinan BTN Kota Praja) tidak hadir, ini undangan lembaga DPRD bukan undangannya La Ode Ashar, tapi tidak disahuti, ” kata La Ode Ashar usai memimpin RDP.

La Ode Ashar menjelaskan, pihaknya saat ini telah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang berat, cabut izinnya, tidak bisa lagi kita tawar menawar ini, apalagi dapat developer yang bandel kaya begini tidak ada lagi toleransi,” kata Politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLH Kota Kendari, Indriati Hamra mengatakan, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh BTN Kota Praja Kendari berbentuk UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan sejak 2024 lalu.
Namun kata Indriati, saat ini dokumen UKP/UPL tersebut telah diperbaharui karena sebelumnya pihak BTN Kota praja telah melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
“UKL/UPL, tapi waktu itu karena dia (BTN Kota Praja) kena sanksi, jadi dokumennya itu DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetapi setara dengan UKL/UPL,” katanya.

Meski begitu, Indriati menegaskan bahwa berdasarkan luas lahan yang digunakan, BTN Kota Praja harus mengantongi dokumen lingkungan berbentuk Amdal.
“Saat itu mungkin (UKL/UPL) boleh, tapi kalau untuk sekarang sudah tidak boleh lagi, harus Amdal,” jelas Indriati.
Persoalan ini terungkap ketika salah satu warga terdampak bernama La Ode Aliuddin mengadu ke DPRD Kota Kendari.
Ia mengatakan, rumahnya saat ini sudah tidak layak lagi ditinggali akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan perumahan BTN Kota Praja.
“Saya ini korban, rumah saya sekarang sudah miring, saya punya septic tank tidak berfungsi lagi kepada siapa saya mau ngomong ini, kepada pengembang tidak bisa dihubungi,” kata Aliuddin saat RDP berlangsung.








