BERITA

Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Konsel Tahan Kades Amolengu

×

Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Konsel Tahan Kades Amolengu

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH saat mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Kepala Desa Amolengu atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/7/2025).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menetapkan Kepala Desa (Kades) Amolengu Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2021-2024.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025 yang dirilis Kejari Konsel melalui konferensi pers kepada awak media oleh Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna SH, Selasa (15/7/2025).

Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna SH melalui Plt Kepala Seksi Intelejen M. Syahid Arifin SH MH mengatakan selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Kepala Desa (Kades) Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp 2,76 Miliar.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sampai tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.120.320.704.

“Modus yang digunakan antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah,” M. Syahid.

Atas perbuatannya, lanjut M.Syahid tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025,” katanya.

Lanjut M. Syahid, penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Muna Barat Perintahkan Inspektorat Periksa Kades
error: Content is protected !!