BERITA

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 2 Miliar, Kejari Konsel Tahan Mantan Bendahara BKPSDM

×

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 2 Miliar, Kejari Konsel Tahan Mantan Bendahara BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Konsel dan Kasi Intel Kejari Konsel, Muhammad Syahid Ariffin SH MH menggelar konferensi Pers penahanan Mantan Bendahara BPSDM Inisial FM, Jumat (12/12/2025).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024, Jumat (12/12/2025).

Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Muhammad Syahid Arifin SH MH mengatakan pihaknya menetapkan FM selaku Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BKPSDM Tahun Anggaran 2024.

Kata Syahid, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-02/P.3.17/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

“Penetapan tersangka tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dengan telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan adanya kerugian negara,” ungkap Syahid.

Penetapan itu juga, lanjutnya, diperoleh dari hasil proses penyidikan diantaranya pemeriksaan saksi sebanyak 66 (enam puluh enam) orang saksi, dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPP, SPM, SP2D, rekening koran), SK pengangkatan pejabat, serta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 8 Desember 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Kata dia, perbuatan FM telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.001.460.700.

“Dinikmati oleh yang bersangkutan selama periode Januari 2024 sampai Desember 2024. Telah dilakukan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari RSUD Konawe Selatan dan dinyatakan sehat,” jelasnya.

Syahid menuturkan saat ini FM dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (Dua Puluh) terhitung mulai tanggal 12 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Syahid.

Dia menambahkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan setiap penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah ditindak secara tegas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


BACA JUGA :  Tak Hanya Tinjau Nataru, Pahri Yamsul Alokasikan Rp 6 Miliar Pembangunan Irigasi di Tiworo
error: Content is protected !!