BOMBANA (SULTRAAKTUAL.ID) – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, Pemerasan, dan Penyalahgunaan Wewenang di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Aliansi Pemerhati Pendidikan secara resmi melaporkan Pelaksana tugas Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (Kabid GTK) inisial EL di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Kamis (20/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bombana, Aan Riyanto Latama SH M.Kn membenarkan adanya laporan tersebut.
Dan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi rekan-rekan aliansi pemberhati pendidikan.
“Hari ini kami telah menerima laporan pengaduan masyarakat beserta bukuti-bukti secara resmi. Laporan dan barang bukti inilah yang akan kami jadikan dasar sebagai tindak lanjut proses hukum,“ kata Aan saat di wawancarai wartawan.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Bombana mengutarakan, setelah administrasi terlengkapi pihaknya akan membentuk tim untuk menindak lanjuti laporan ini.
“ Intinya kami dalam melakukan tindakan hukum selalu mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan integritas untuk kepentingan negara dan masyarakat,” terangnya.
Dalam penegakan hukum lebih lanjut, Aan menegaskan, jika masalah ini terindikasi korupsi pihaknya akan menindak tegas tanpa memandang bulu.
“Kalau saya melihat bukti awal yang disampaikan, seperti transfer dan sebagainya, kita butuh waktu pasti
untuk proses penanganannya. Kalau kita menilai untuk secara sistematik pasti kita butuh fakta yang lain dari pada bukti permulaan yang telah diterima,“ ujar Aan.
Ditambahkannya, untuk proses teknis lebih lanjut masalah ini akan dikaji oleh bidang tindak pidana khusus yang lebih tahu bagaimana proses selanjutnya.
Diduga Lakukan Pungli, Plt Kabid GTK Dikbud Bombana Dilapor di Kejaksaan








