KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Diduga mencemari lingkungan dan merugikan mata pencaharian nelayan di Kelurahan Amondo Lingkungan IV dan Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), aktivitas PT Generasi Agung Perkasa (GAP) diadukan ke dewan.
Protes terhadap aktivitas PT GAP tersebut datang dari Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) bersama masyarakat nelayan Kelurahan Amondo dan Desa Koeono saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Konsel, Kamis (5/9/2024).
Bersama masyarakat nelayan dua desa itu, FKPMI mendesak agar PT GAP segera bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang yang mengancam kelangsungan ekosistem darat maupun laut dan hilangnya mata pencaharian masyarakat nelayan.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan PT GAP. Karena kami duga telah melalaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengancam ekosistem yang berdampak ke mata pencaharian warga pesisir khususnya nelayan,” ujar Ketua FKPMI saat menggelar aksi, Ardianto SH.
Di hadapan Ketua DPRD Konsel Sementara, Hamrin S.Kom M.Ap,.Ardianto mendesak DPRD Konsel segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan yang dilakukan oleh PT GAP.
“Tak hanya itu, aktivitas PT GAP memberi dampak dan penyebab banjir yang terjadi di beberapa sekolah yang ada di Palangga Selatan. Seperti banjir yang melanda, SMK 1 Konsel, SD, dan fasilitas publik lainnya,” kata Ardianto.
Bayangkan, tambah dia, pasca banjir tak ada perhatian atau kompensasi dari pihak perusahaan.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua DPRD Sementara, Hamrin S.Kom M.Ap bersama anggota DPRD Konsel menyambut apa yang menjadi aspirasi FKPMI bersama masyarakat nelayan.
“Ini merupakan tanggung jawab moral,” kata Hamrin.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan pihaknya akan mengagendakan Selasa 10 September untuk turun langsung di lapangan bersama anggota DPRD Konsel mengecek apa yang menjadi tuntutan massa aksi.
“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan disini. Kita agendakan Selasa pekan depan turun mengecek. Selanjutnya kita akan memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Hamrin.