KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Mahkamah Agung RI (MA) mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gugatan itu dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 7 Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini aktivitas operasi produksi di Wilayah IUP PT GKP masih berjalan seperti biasanya. Seakan kebal hukum dan tak peduli terhadap keputusan Mahkamah Agung RI.
Hal tersebut membuat sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) mengecam tindakan perusahaan raksasa milik Harita Group yang diduga tidak patuh terhadap keputusan hukum tertinggi di republik ini.
Salah satu ormas yang mengecam adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara. Menurut Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa ST, perbuatan PT. GKP merupakan tindakan yang sedang mempertontonkan bahwa hukum dapat di permainkan.
“Aktivitas PT GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah pun dibuat tidak berkutik. Ada rasa takut untuk menghentikan aktivitas PT. GKP ini,” ungkap Jefri.
Perusahaan raksasa milik Harita Group ini, kata Jefri,.seharusnya segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
Kata dia, jangan menambah korban lagi, apalagi sampai ada pertumpahan darah akibat masyarakat mempertahankan keberlangsungan hidup mereka.
“Perjuangan masyarakat Wawonii bertahun-tahun telah dilakukan, dan alhamdulillah telah memenangkan putusan akhir yakni Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada alasan lagi pihak GKP masih berada di Pulau Kelapa tersebut,” tegas alumni kader HMI ini.
Olehnya itu, lanjutnya, Lumbung Informasi Rakyat menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Direktur PT GKP.
Lira menduga telah merugikan negara ratusan miliar rupiah atas aktivitas operasi produksinya.
“Harus segera ditangkap. tidak ada dalil yang membenarkan PT. GKP untuk tetap beroperasi di Wawonii,” sorot Jefri.