BERITA

Dewan Muna Barat Bahas Tiga Raperda, Tiga OPD Rencana Dimerger

×

Dewan Muna Barat Bahas Tiga Raperda, Tiga OPD Rencana Dimerger

Sebarkan artikel ini
La Ode Burhanuddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Muna Barat.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Salah satunya Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Muna Barat.

Dimana di perubahan pertama dengan menambahkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Pendapatan Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022.

Lalu, Pemerintah Daerah kembali mengajukan atas perubahan Perda tersebut dengan menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Peternakan dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

BACA JUGA :  Bupati Irham Kalenggo Lepas 73 JCH, Titipkan Doa untuk Konawe Selatan

Menanggapi hal itu, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Muna Barat berpandangan bahwa selain menambah dua OPD baru, pihaknya juga meminta penggabungan beberapa OPD yang mempunyai urusan yang sama atau di merger dan ditekankan untuk memperkaya fungsinya.

“Sehingga rencana OPD di Muna Barat menjadi 46 yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah ditambah 24 dinas, 7 badan dan 11 Kecamatan dengan total APBD sebesar Rp 600 Miliar. Berdasarkan hal ini Fraksi PKB berpendapat untuk mengembalikan beberapa OPD ke induknya,” ungkap La Ode Burhanuddin, Ketua Fraksi PKB melalui rilisnya, Senin (10/3/2025).

La Ode Burhanuddin menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan digabung tersebut antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lalu Dinas Ketahanan Pangan dikembalikan ke Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dikembalikan di Sekretariat Daerah.

BACA JUGA :  Puluhan ASN Asyik Bermain Game dan Facebook saat Pj Bupati Muna Barat Beri Sambutan di Kegiatan Korpri

“Dimana penambahan dua OPD akan bertambah belanja kurang lebih Rp 1,6 Miliar untuk TPP nya saja. Sehingga mendorong penggabungan kembali tiga OPD keasal,” tambahnya.

Selain perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, pihak DPRD juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Transformasi Digital dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

error: Content is protected !!