BERITA

Dewan Konsel Paripurnakan Tiga Agenda, APBD Diproyeksi Naik Rp 1,7 Triliun

×

Dewan Konsel Paripurnakan Tiga Agenda, APBD Diproyeksi Naik Rp 1,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Konawe Selatan saat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Senin (12/8/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut sekaligus Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2025 dan Penyerahan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Ranhir RPJPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025-2045, di Aula Paripurna DPRD, Senin (12/8/2024).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj Hasnawati, SE dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, S.Sos M.Si, Sekretaris Daerah Hj ST Chadidjah, S.Sos M.Si beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Wakil Bupati, Rasyid menyampaikan RPJPD yang diserahkan hari ini merupakan dokumen penting yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Konawe Selatan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Rasyid, dalam menyusun RPJPD ini, pemerintah daerah telah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, potensi daerah, keterkaitan Visi Misi RPJMN dan Keterkaitan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia mengatakan indikator yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat, penyelarasan Visi dan Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJPD Kabupaten Konawe Selatan, serta tantangan yang dihadapi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

“RPJPD ini adalah cerminan dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Konawe Selatan yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Rasyid dalam sambutannya.

“Dokumen ini juga menjadi panduan utama bagi kita dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara lebih rinci di setiap periode lima tahunan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Kumbolan dan Sunaya, Kumbolan Bantah Adanya Pelanggaran Kesepakatan Damai di Laonti

Selain RPJPD, kata dia, pihaknya juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KUA-PPAS, lanjutnya, dirancang berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, serta memastikan penggundan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel.

“Kami menyadari bahwa proses penyusunan anggaran bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, saya berharap dokumen KUA-PPAS ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk kita semua dalam membahas dan menetapkan anggaran yang pro-rakyat, yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Konawe Selatan,” tuturnya.

Begitu juga lanjutnya, dalam Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu, dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2024, dan didasari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD Induk Kabupaten Konawe Selatan tahun Angaran 2024.

Indikatornya yaitu, sambungnya, terjadinya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si saat memimpin sidang paripurna.

Lanjut Rasyid, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program, penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.

“Berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” katanya.

Sementara dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan diuraikan yakni pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula Rp 1,53 Trilyun menjadi Rp 1,79 Trilyun atau naik sebesar Rp 264,58 Milyar atau naik sebesar 17,24 persen.

BACA JUGA :  1.045 Saksi Dikukuhkan, Siap Kawal Suara AJP-ASLI

Selanjutnya, belanja mengalami kenaikan dari Rp 1,77 Trilyun menjadi Rp.1,93 Trilyun atau naik sebesar Rp.163,63 Milyar atau naik sebesar 9,21 persen.

Kemudian, Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebelum perubahan sebesar Rp 255,20 Milyar dan setelah perubahan sebesar Rp.155,25 Milyar atau turun sebesar Rp.99.94 Milyar atau turun sebesar -39,16 persen.

Penurunan tersebut berasal dari komponen Silpa APBD tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit BPK-RI, dan Penyesuaian Kode Rekening Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Salur ke Rekening Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Untuk pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun Anggaran 2024 sebelum perubahan sebesar Rp 13,65 Milyar dan setelah perubahan sebesar Rp.14.6 Milyar Rupiah atau naik sebesar Rp 1 Milyar atau naik sebesar 7,32 persen. Kenaikan tersebut dikarenakan pada komponen Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (Perusda).

“Sehingga total Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.95 Trilyun Rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Rasyid, KUA-PPAS tahun 2025 memuat tentang Kebijakan Umum APBD, asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya.

“Sesuai tema pembangunan Kabupaten Konawe Selatan diatas, dirumuskan enam prioritas pembangunan daerah tahun 2025. Yaitu, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik berbasis teknologi informasi, peningkatan kualitas SDM, penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting. Begitu juga peningkatan infrastruktur kewilayahan, infrastruktur pendukung ekonomi, penguatan ekonomi sektor unggulan dan kemandirian desa,” jelas Rasyid.

error: Content is protected !!