KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyambangi PT Ifishdeco Tbk dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) untuk memastikan aktivitas berjalan sesuai kaidah pertambangan, Kamis (17/7/2025).
Kunjungan kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap bersama sejumlah anggota DPRD masing-masing, Dr Sabrilah Taridala, Erman SE, Binmas Mangidi S.Sos, Purnomo SP, Jusmani, dan Nadira SH.

Pimpinan dan Anggota DPRD Konsel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq, Direktur Operasional, Agus Prasetyo, GM PT Ifishdeco Tbk, beserta karyawan PT Ifishdeco Tbk.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap menuturkan kunjungan itu untuk memastikan kondisi ril di lapangan apakah aktivitas PT Ifishdeco Tbk sudah berjalan sesuai kaidah-kaidah pertambangan.
“Kehadiran kami memastikan apakah perusahaan menjalankan aktivitasnya sudah sesuai dengan kaidah pertambangan. Sebab, kita mendengar banyaknya informasi simpang siur yang pro kontra terkait aktifitas perusahaan,” ungkap Hamrin.
“Kami turun secara ril di lapangan untuk melihat dan mendengar terkait pertambagan ini. Apalagi, PT Ifishdeco ini berada di wilayah Konsel,” lanjut Hamrin.
Meski begitu, Hamrin mengapresiasi PT Ifishdeco atas upaya penyerapan tenaga lokal di Konsel.
Senada dengan itu, Nadira SH berharap investasi mampu memberi dampak baik kepada masyarakat dan daerah.
“Kita berharap hadirnya investasi memberikan sinergitas dalam mendukung program pemerintah,” ujar Nadira.
Binmas Mangidi menuturkan kehadiran DPRD untuk mengkroscek fakta berdasarkan regulasi.
Sementara itu, Purnomo SP berharap aktivitas PT Ifishdeco tidak menyalahi aturan atau regulasi yang ada.

“Kita berharap aktifitas sesuai dengan aturan dan regulasi serta kaidah pertambangan. Disamping itu da sinergitas dengan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan suksesnya program dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” harap Purnomo.
Dikesempatan itu, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq mengungkapkan aktifitas penambangan sesuai kaidah dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ishaq mengatakan PT Ifishdeco berkomitmen memberikan kontribusi melalui Corporate Social Responcibility (CSR). Dan hal tersebut setiap tahunnya telah berjalan.
Misalkan, lanjut Ishaq, kewajiban pajak air tanah dalam yang menjadi kewenangan kabupaten, pihaknya bertanya akan bayar kemana.
Ishaq berharap pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang diperlukan guna penarikan pajak air tanah dalam untuk kepentingan daerah.
“Yang menjadi rencana kerja kita yakni komitmen perusahaan dalam hal pendidikan, kesehatan, pendapatan ril atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, pembentukan kelembagaan komunitas lingkungan,” papar Ishaq.
Saat ini, lanjutnya, PT Ifishdeco telah menempatkan dana CSR dan PPM melalui bank senilai Rp 3 Miliar.
Dia mengatakan berkaitan optimalisasi pajak maupun kewajiban perusahaan untuk daerah, pihaknya siap untuk berkomitmen memenuhi hal tersebut sepanjang diatur dalam regulasi atau payung hukum.
“Pemda bisa menyampaikan kepada kami terkait regulasi dan hitungan terkait pajak maupun kewajiban lain. Karena ini menyangkut kepentingan daerah kita. Kami komitmen untuk merealisasikan sepanjang payung hukumnya telah ada,” tambah Ishaq.
Dalam kunjungan itu, manajemen PT Ifishdeco Tbk menjabarkan persoalan apa yang menerpa isu dalam pelaksanaan aktifitas penambangannya.
Seperti tidak benar adanya smelter anak perusahaan PT Bintang Smelter Indonesia (PT BSI) mangkrak.
“Misalkan tidak benar jika mangkrak. Tetapi bahan baku kokas yang biaya mahal. Sebelumnya Smelter PT BSI itu telah beroperasi dan ekspor sebanyak dua kali. Kemudian wilayah IUP PT Ifishdeco bukan kawasan hutan lindung, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Begitu juga void (galian), penambangan yang bersifat terbuka akan direklamasi ketika pasca tambang,” paparnya.
Ishaq menyebut tidak ada aktivitas PT Ifishdeco diluar dari aturan maupun tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Diakhir kunjungan tersebut DPRD Kabupaten Konsel menyimpulkan bahwa apa yang menjadi aktifitas pertambangan PT Ifishdeco Tbk di Konsel telah berjalan sesuai kaidah pertambangan dan dilengkapi legalitas dan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.