BERITA

Dewan Konawe Selatan Paripurnakan Perubahan RPJMD dan Penyerahan LKPD 2023

×

Dewan Konawe Selatan Paripurnakan Perubahan RPJMD dan Penyerahan LKPD 2023

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (19/6/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – DPRD Konawe Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan agenda Paripurna Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2023, Rabu (19/6/2024) di Aula Paripurna DPRD Konawe Selatan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD. Turut Hadir Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati, Rasyid, Sekretaris Daerah Hj Sitti Chodidjah serta pimpina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Mewakili delapan Fraksi DPRD, Ketua Komisi II Nadira menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Kabupaten Konawe Selatan tentang RPJMD Konawe Selatan Tahun 2021-2026.

Nadira mengatakan upaya penyeragaman periodesasi RPJMD di seluruh daerah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan pusat dan daerah, sehingga periode atau waktu pembangunan yang sama akan semakin memudahkan dalam pencapaian target pembangunan daerah dan nasional.

“Sidang hari ini merupakan bagian akhir dari seluruh tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026. Yaitu Penetapan Raperda Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini didasarkan pada ketentuan penyusunan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” terang Nadira.

BACA JUGA :  PPK Pilkada Konawe Selatan Resmi Dilantik

Selain kegiatan pembahasan rancangan awal dan akhir, lanjutnya, juga telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka upaya mencari keselarasan.

Kata Nadira, hal ini guna menghindari lahirnya produk hukum daerah yang bermasalah, baik karena substansi, proses dan prosedur, maupun aspek legal draftingnya.

“Maka fraksi-fraksi DPRD Konawe Selaran masing-masing menyatakan menerima dan setuju terhadap Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026,” jelas Nadira.

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga menyampaikan alasan dilakukan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang RPJMD Konawe Selatan Tahun 2021-2026 yaitu, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Bupati mengatakan PP tersebut memberikan konsekuensi terhadap harus dilakukannya perubahan kelembagaan perangkat daerah disemua daerah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat kabupaten konawe selatan dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD kabupaten konawe selatan tahun 2021-2026. Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap perubahan RPJMD,” kata Surunuddin.

Terkait Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, H Surunuddin Dangga juga menyampaikan dalam pelaksanaan APBD Daerah Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023, pada Komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dapat digambarkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah yakni terealisasi senilai Rp. 1.613.809.662.747,73 atau 100,93 persen dari total anggaran senilai Rp. 1.598.895.247.203,00. Belanja Daerah terealisasi senilai Rp. 1.514.586.569.877,00 atau 91,80 persen dari jumlah yang di anggarkan dalam APBD Perubahan T.A 2023 senilai Rp. 1.649.786.646.434,00. Transfer Daerah terealisasi senilai Rp. 351.327.144.600,00 atau 99,96 persen dari jumlah yang di anggarkan dalam APBD Tahun 2023 senilai Rp. 351.468.159.000,00.

BACA JUGA :  Gaji P3K Muna Barat 30 Persen dari Dana Alokasi Umum, Sisanya Dibebankan Daerah

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan daerah tahun 2023 bersumber dari sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), terealisasi senilai Rp. 407.360.168.211,31 atau 100,00 persen dari SILPA Tahun 2022 senilai Rp. 407.359.558.231,24. Pada Pengeluaran Pembiayaan di Tahun 2023 Pemda Konawe Selatan ada menganggarkan pengeluaran pembiayaan daerah yang rencananya akan digunakan untuk penyertaan modal/invetasi pemerintah daerah pada Bank Sultra senilai Rp. 5000.000.000,00 namun tidak terealisasi.

“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini. Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” jelas Surunuddin.

error: Content is protected !!