BERITA

Dewan dan Pemda Konsel Sepakati Tak Ada Lelang Dini Proyek APBD 2025

×

Dewan dan Pemda Konsel Sepakati Tak Ada Lelang Dini Proyek APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Konsel, Hamrin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan Konsorsium Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) yang meminta agar tidak dilaksanakannya lelang dini proyek APBD 2025.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyepakati sejumlah poin penting terkait pengelolaan anggaran tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan dari Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Konsel, bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD Konawe Selatan, Selasa (17/12/2024).

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan dua poin utama, yakni tidak ada proses lelang dini untuk anggaran tahun 2025. Kemudian proses lelang akan dilakukan setelah masa transisi atau setelah pelantikan bupati baru.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konsel saat mengikuti RDP DPRD Konsel.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin, Kepala ULP Konsel Evi Susanti Azis, serta tiga perwakilan dari SIKAT Konsel, yakni Aliyadin Koteo, Sugi, dan Saiman Saranani.

BACA JUGA :  Reses di Andoolo Barat, Purnomo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, perwakilan SIKAT Konsel, Aliyadin Koteo, menyatakan lembaganya akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama memberantas potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dari Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Konsel menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (11/12/2024) lalu.

Kedatangan massa aksi dari Sikat Konsel untuk meminta Bupati agar tidak melakukan lelang pradipa (lelang dini) serta tidak memproses kegiatan fisik triwulan pertama.

Perwakilan Konsorsium Lembaga Anti Korupsi, Aliyadin Koteo saat menyampaikan aspirasinya di RDP DPRD Konsel.

Kordinator Aksi, Aliyadin Koteo mengultimatum pemerintah daerah Kabupaten Konsel tenggat waktu 3×24 jam.

“Jika dalam waktu 3×24 jam pemerintah daerah tidak melakukan klarifikasi atas tuntutan kami, kami akan datangkan massa yang lebih besar dari sekarang,” ancam Aliyadin Koteo saat aksi tersebut.

BACA JUGA :  DPT Pilkada Konsel Naik dari DPT Pemilu

Aliyadin meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak melakukan lelang pradipa atau lelang dini.

“Kami duga ada kontrak lebih awal. Lelang lebih cepat. Saya sampaikan korupsi dan konsolidasi ini tidak dilakukan. Apalagi di masa transisi ini tidak boleh ada lelang proyek lebih awal,” ujar Aliyadin.

Untuk diketahui RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Konsel dr Boni Lambang Pramana, Kepala PUTR Konsel Sahir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Erawan Supla Yudha, dan Kepala DPMD Konsel Ambolaa. Seluruhnya komitmen tidak ada lelang dini.

error: Content is protected !!