MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Muna dan Muna Barat bakal diawasi ketat Kejaksaan Negeri Muna.
Para Kepala Desa bakal diawasi para jaksa dalam mengelola Dana Desa untuk mengurangi potensi kerugian negara.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak kejaksaan akan mengupayakan untuk melakukan pengembalian kerugian negara jika pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori wajar.
“Ia, jika kerugian negara hanya 100 juta atau dibawahnya maka akan diupayakan untuk melakukan pengembalian. Kita akan koordinasi dengan APIP di daerah,” ungkap Kajari Muna, Jum’at (28/11/2025).
Namun, jika ditemukan proses pengelolaan dana desa dilakukan penyimpangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi dan sekelompok orang tertentu dan sudah tidak wajar, maka pihaknya bakal menindak secara tegas degan proses pidana.
“Tentu kita akan lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Dana Desa, karena ini sesuai instruksi Jaksa Agung. Ada namanya Jaga Desa. Tapi kalau kerugian negaranya besar maka pasti akan dipidana,” bebernya.
Pihaknya pun meminta agar seluruh Kepala Desa di wilayah Muna dan Muna Barat untuk tidak mencoba melakukan penyelewengan karena dipastikan akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.
Dana Desa di Muna dan Muna Barat Diawasi Kejaksaan
