BERITA

CV Reski Amalia Diduga Lakukan Penambangan Batu di Lahan Koridor, Hasilnya Dijual ke Perusahaan di Moramo Utara

×

CV Reski Amalia Diduga Lakukan Penambangan Batu di Lahan Koridor, Hasilnya Dijual ke Perusahaan di Moramo Utara

Sebarkan artikel ini
Salah satu alat berat yang diduga milik CV Resmi Amalia sebuah perusahaan baru di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan yang diduga melakukan pengolahan di lahan koridor luar dari IUP.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID)— Grassroots Action Institute (GAT) soroti aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur GAT Institut, Ashabul Antam mengatakan bahwa salah satu perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan penambangan batu dilahan koridor tanpa izin resmi di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujarnya pada keterangan yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).

Aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang merupakan lahan Koridor diluar dari lokasi Izin Usaha Pertambangan dan di jual ke salah satu perusahaan crusher batu.

Ashabul juga menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum memiliki kejelasan mengenai perizinan resmi dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Bupati Sleman Kembali Kunjungi Konsel, Cari Solusi Bersama Pemda Tuntaskan Masalah Lahan Transmigrasi
Nampak peta pengolahan CV Reski Amalia. Titik lokasi berwarna merah merupakan lahan koridor diduga diolah oleh CV Reski Amaliah dan dijual di salah satu perusahaan pertambangan batu di Moramo Utara.


“Kami lihat mobil keluar masuk angkut batu, berdasarkan penelusuran dia menambang di luar IUP dan itu koridor,” katanya.

Terakhir pihaknya menyebut kegiatan penambangan tanpa izin, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.

Sementara itu, Media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

BACA JUGA :  Surunuddin Resmikan Pengaspalan Jalan Sepanjang 3,6 Kilometer Penghubung Desa Puosu Jaya-Desa Lalowiu
error: Content is protected !!