BERITA

CV Bangun Klarifikasi Tudingan Dugaan Penyelewengan dan Subkontrak Ilegal Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Kendari

×

CV Bangun Klarifikasi Tudingan Dugaan Penyelewengan dan Subkontrak Ilegal Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Kendari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Internet.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – CV Bangun melakukan klarifikasi terkait tudingan dugaan penyelewengan dan subkontrak illegal pada Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kendari Tahun Anggaran 2025.

Surat Klarifikasi Nomor : 01/B/III/2026 tertanggal 8 Maret 2026 Perihal klarifikasi terkait pemberitaan Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kendari Tahun Anggaran 2025.

Dalam klarifikasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan 27 April 2026 mengenai dugaan penyelewengan dan subkontrak illegal pada Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kendari Tahun Anggaran 2025.

Penyedia Jasa CV Bangun menyampaikan klarifikasi yang ditandangani Pelaksana CV Bangun, Karedo R yakni pihaknya membantah dugaan subkontrak illegal.

“Kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa tuduhan mengenai pengalihan seluruh pekerjaan utama kepada pihak ketiga (subkontrak) dengan nilai Rp 1.235.000.000 adalah tidak benar,” tulisnya.

Kedua lanjut, Karedo R dalam surat klarifikasi tersebut pelaksanaan sesuai kontrak.

“Seluruh rangkaian pekerjaan konstruksi dilapangan dilaksanakan langsung oleh personel dan manajemen tekhnis dari CV Bangun sesuai dengan komitmen kontrak yang telah disepakati dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari,” terangnya.

Selanjutnya terkait akuntabilitas anggaran, pihaknya menyampaikan selisih anggaran yang disebutkan dalam pemberitaan adalah tidak benar sesuai dengan data keuangan CV Bangun.

“Penggunaan anggaran telah dialokasikan sesuai dengan spesifikasi tekhnis, bahan material, dan upah tenaga kerja yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek,” jelasnya.

Menurutnya, CV Bangun berkomitmen hukum. “CV Bangun senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan patuh terhadap Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ulasnya.

Sebelumnya, Pemerhati Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara, Jusran S.H menyoroti dugaan praktik “jual beli” proyek atau pengalihan seluruh pekerjaan utama dilarang keras oleh hukum.

“Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak hanya dibolehkan untuk bagian kecil yang bersifat spesialis. Jika benar dialihkan total, ini adalah pelanggaran administrasi dan kontrak yang sangat serius,” tegas Jusran dalam keterangan resminya di Kendari.

Ia juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, selisih angka Rp1,52 Miliar tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena angka tersebut sangat tidak wajar dalam struktur biaya proyek konstruksi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur dengan jelas sanksi bagi siapa saja yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Patut untuk mempertanyakan fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Kendari dalam proyek ini,” lanjut Jusran.

Saat ini, pihak Pemerhati Hukum Sultra masih memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi, di antaranya PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, CV Bangun selaku pemenang tender, Pihak ketiga yang diduga menerima pengalihan pekerjaan.

Namun, apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang transparan, mereka menegaskan akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, serta meminta BPKP Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigatif.

“Anggaran negara harus digunakan secara akuntabel. Kami tidak akan tinggal diam jika ada aroma korupsi dalam pembangunan fasilitas penegak hukum di daerah ini,” tutup Jusran.


BACA JUGA :  Lembaga Anti Korupsi Desak Kejari Konsel Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI
error: Content is protected !!