BERITA

Curhatan Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan dalam Buku Hariannya sampai Jalani Sidang di Pengadilan Andoolo

×

Curhatan Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan dalam Buku Hariannya sampai Jalani Sidang di Pengadilan Andoolo

Sebarkan artikel ini
Kolase foto terdakwa Supriyani, Guru Honorer SDN 4 Baito beserta curhatan dalam buku hariannya.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sempat mencurahkan isi hatinya melalui buku harian usai didakwa menganiaya murid kelas I A ditempat ia mengajar.

Selama menghadapi kasus yang menimpanya, Supriyani mencurahkan keluh hatinya dalam buku hariannya.

Begitu juga semasa menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kendari sebelum ditangguhkan penahanannya, Supriyani mencurahkan isi hatinya melalui goresan pena di buku hariannya.

Berikut isi curhatan Supriyani guru honorer SDN 4 Baito dalam buku hariannya :

Pada hari Rabu 16 Oktober 2024 saya pengacara dan penyidik menghadiri undangan jaksa. Saya harus ditahan menunggu persidangan. Saya di tahan di LPP Kendari. Setelah mendengar putusan Jaksa hati ini sakit teriris bercucuran air mata karena saya harus meninggalkan anak dan keluargaku dan harus meninggalkan pekerjaanku sebagai guru. Apalagi saat ini saya sedang mengikuti PP6 dan mendaftar P3K yg sebentar lagi akan tes.

Ya Allah !!
Berikanlah kesabaran dan kekuatan untuk hamba dan keluarga hamba. Berikan kemudahan dan kelancaran untuk menyelesaikan masalah yang engkau berikan kepada hamba. Engkau tau ya Allah hanya Engkau yang Maha Melihat dan Maha Mendengar. Hambamu ini tidak bersalah hambamu ini telah difitnah.

Ya Allah ! bebaskanlah hamba dari sini dan pulangkanlah hamba bersama keluarga hamba.

Ya Allah berikanlah hidayah dan balasan hukuman untuk orang yang telah menfitnah dan menzolimi hamba ya Allah…. AMIN….

Saat ini Supriyani tengah menjalani persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.

BACA JUGA :  AJP-ASLI Didoakan di Tanah Suci Usai Berangkatkan Warga Berumroh

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan seorang mudir kelas I A yang merupakan anak seorang polisi.

Ditemui di sela-sela sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024), Supriyani membenarkan perihal catatan pribadinya yang tersebar di jejaring media sosial.

“Iya benar catatan tangan saya. Saya menulis pada saat kasus ini mulai bergulir. Juga saat saya ditahan,” ungkap ibu dua anak ini.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Resmikan Kantor Camat Angata Dua Lantai

Curhatan hati yang disampaikan melalui tulisan itu, kata Supriyani untuk mengingatkan ia akan persoalan yang sedang dihadapinya.

“Saya tulis ini untuk mengingatkan diri saya, karena waktunya sudah cukup lama,” tutur Supriyani.

Menurutnya, tulisan itu ditulisnya dalam keadaan hati dan jiwa yang terguncang dan sedih.

Dia berharap apa yang saat ini dituduhkan kepadanya cepat berakhir dan tidak terbukti.

“Mudah-mudahan persidangan ini yang terakhir dan bisa selesai. Bisa aman, bisa bertugas kembali di sekolah. Karena semua yang dituduhkan tidak benar adanya,” ujar Supriyani.

Diketahui Supriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya.

Dihari yang sama pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Supriyani di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stevie Rosano SH selaku hakim ketua dalam persidangan itu.

error: Content is protected !!